Agustusan Warga Dilarang Ngadain Lomba
DEBAR.COM.-DEPOK- Nampaknya warga Depok harus menahan diri suka cita pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75. Beragam lomba digelar warga yang penuh suka cita seperti: panjat pinang, balap karung, tarik tambang dan lainnya bakal ditiadakan. Pasalnya, menyusul adanya larangan menyelenggarakan kegiatan perlombaan dan tatap muka di tempat umum. Hal itu berdasarkan surat edaran Walikota Depok No. 003.1/377-Huk/Promentasi tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020. Sebagai salah satu pedoman pelaksanaan kegiatan HUT RI di masa pendemi Covid -19. Salah satu poinnya adanya larangan bagi warga mengelar acara lomba tujuh belasan yang selama ini dilakukan setiap tahun.
“Pelaksanaan Peringatan HUT RI harus menyesuaikan prosedur yang sudah ditetapkan dalam masa pandemi Covid-19 dengan protokol kesehatan. Hal ini sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri No. B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tanggal 6 Juli 2020 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 003.3/119/Humaspro tentang Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jawa Barat,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Selasa (11/08/2020) lalu.
3 Menit Diminta Hentikan Aktifitas
Meski dilarang menggelar acara tujuh belasan, namun tetap adanya anjuran dalam menyambut HUT RI ke-75. Diantaranya, memasang umbul-umbul, dekorasi dan menghias bangunan kantor atau bangunan tempat usaha atau bangunan serta tempat tinggal masing-masing, memasang bendera merah putih selama satu bulan untuk memeriahkan peringatan HUT ke-75 RI. Menurut dia, untuk tanggal 14 Agustus 2020 diharapkan masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa baik televisi, radio, maupun media online.
“Sedangkan saat tanggal 17 Agustus 2020 mulai pukul 10:17 hingga 10:20 WIB atau selama tiga menit masyarakat wajib menghentikan aktivitas sejenak. Yaitu dengan berdiri tegap untuk mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara serentak diberbagai lokasi,” tuturnya.
Idris menegaskan, seluruh warga masyarakat tidak diperbolehkan menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan perayaan puncak HUT RI. Yaitu mengumpulkan banyak orang secara tatap muka langsung. “Intinya kegiatan yang mengumpulkan banyak orang di masa pandemi Covid -19 tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Warga Sukacita Sambut HUT RI ke-75
Memasuki bulan Agustus warga RT 007/04 Kp. Kupu, Rangkapan Jaya bersuka cita. Pasalnya, baik remaja dan orang dewasa kompak menghias lingkungan dengan atribut kemerdekaan seperti: bendera, umbul-umbul, lampu hias dan lainnya.”Alhamdulillah warga disini kompak. Mulai dengan kesadaran menggalang dana agustusan dan menghias lingkungan secara bersama,” ucap Rahmat warga Kp.Kupu.
Di sejumlah gang atau pintu masuk lingkungan sudah nampak hiasan atau umbul-umbul kemerdekaan. Bahkan, sejak awal Agustus sudah digelar perlombaan mulai layangan, cerdas cermat, catur dan lainnya. Lomba tersebut biasanya ditutup dengan panggung gembira. Tepat malam tujuh belas Agustus biasanya warga menggelar doa bersama untuk pahlawan dan ditutup dengan potong tumpeng dan makan bersama.
“Untuk tahun ini tidak ada lomba maupun panggung tujuh belasan,” pungkasnya. (AR/Debar)