Kejari Depok Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tahun 2019
DEBAR.COM.-DEPOK- Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Selasa (02/04/2019) dihalaman Kejaksaan Negeri Depok. Barang bukti yang dimusnahkah oleh Bagian Barang Bukti Kejari Depok, merupakan barang bukti dari 469 Perkara Tindak Perkara Umum (Pidum), dan telah mempunyai keputusan Hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Depok/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung RI.
Adapun Barbuk yang dimusnahkan, terdiri dari Narkotika Gol 1, Jenis Ganja 6.726,6532 gr,Narkotika Gol 1 Jenis Sabu 862,29966 gr, Obat obatan (Tramadol 158 dan Ectacy 22 butir), Uang Palsu pecahan seratus ribu sebanyak dua ribu lembar, Senjata Air Sofgun 10 buah, dan Senjata Tajam yang terdiri dari Celurit 6 buah, Golok 3 Buah.
“Pemusnahan barang bukti yang kami laksanakan, adalah barang bukti dari Perkara Tindak Pidana umum yang telah mempunyai Keputusan Hukum yang Tetap( incract) oleh Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung RI dari Tahun 2018 sampai 2019, dan sesuai amanah Undang Undang maka, Kejaksaan Negeri Depok wajib memusnahkan barang bukti dari Perkara Pidum yang telah mempunyai Keputusan Hukum yang tetap,” ujar Kajari Depok Sufari SH,MH.
Dikatakan Sufari, barang bukti seperti Hand Phone,Lap top yang menjadi barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Umum, dan Keputusan Sidangnya dirampas untuk Negara, akan dilelang. “Hasil Lelang BB Hand Phone, Lap top tersebut, akan masuk kedalam Kas Negara,“ terang Sufari.
Sementara Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna memaparkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, sangat mengapresiasi kinerja dari lembaga vertikal yang ada di Kota Depok, Khususnya Kejaksaan Negeri Depok, dalam hal penegakan dibidang supremasi hukum Kejari Depok telah mampu menunjukkan hasil kinerja yang baik. “Kiranya kedepannya akan semakin baik lagi dan dapat berprestasi terus dalam melaksanakan Penegakan Supremasi Hukum diKota Depok,” paparnya.
Sedangkan, Kasi Barang Bukti Firman Sirait menegaskan, semua barang bukti dari 469 perkara pidana umum yang telah mempunyai keputusan hukum yang tetap dari PN Depok/PT Jabar/MA RI telah dimusnahkan. “Adapun pemusnahan barang bukti ganja, uang palsu,obat terlarang, bong, dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan senjata air sofgun dimusnahkan dengan cara dipotong atau dihancurkan, dan sabu dimusnahkan dengan dilarutkan dalam air,” tegasnya.
Hadir dalam Acara Pemusnahan Barang Bukti tersebut, Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, Hakim PN Depok Yuane mewakili Ketua PN Depok, Kasat Narkoba yang mewakili Kapolres Depok, Danramil Panmas, Mewakili Kodim 0508 Depok, BNNK Depok, seluruh Pegawai Kejari Depok beserta tamu undangan lainnya. (NDI/Debar)