PKS Yakin Kursi DPR Jabar 7 Kembali ke Tangan PKS

DEBAR.COM.-DEPOK- Sidang dugaan pelanggaran pemilu 2019 terkait dugaan penggelembungan suara DPR Dapil Jabar 7 di Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kab Bekasi, selesai digelar Selasa, 14 Mei 2019 di Sentra Gakkumdu Jawa Barat. PKS yakin, gugatan akan dikabulkan oleh majelis dan Kursi ke-10 DPR Jabar 7 akan kembali ke tangan PKS.

Sidang Cepat itu berlangsung marathon sejak pukul 14.30 sampai dengan 23.00 WIB. Sidang diskors untuk buka puasa dan sholat maghrib.

Hadir pelapor dan saksi dari Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bekasi dengan terlapor KPUD Kabupaten Bekasi. Sayangnya, Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai pihak terkait tidak hadir dalam sidang yang berlangsung di kantor Bawaslu Jawa Barat Jalan Turangga Bandung.

Selepas sidang, pelapor didampingi kuasa hukum menyatakan optimis bahwa permohonannya akan dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kami menyampaikan kronologi dengan jelas, menyangkut rekapitulasi suara DPR-RI yang terjadi di Kecamatan Tambun Selatan,” kata Budi Purwanto.

Budi menjelaskan, pihaknya membawa barang bukti berupa formulir model C1 dan dokumen rekapitulasi dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten dan provinsi. “Kami juga menghadirkan delapan orang saksi ke persidangan”, jelasnya.

Sidang juga melakukan penyandingan data perolehan suara yang menjadi keberatan pelapor, yaitu penggelembungan suara Partai Nasdem dari 1430 suara menjadi 7525 suara. Data yang disandingkan adalah formulir model C1 dengan model DAAI kelurahan Jatimulya yang bermasalah.

Untuk diketahui, Saksi PKS Kabupaten Bekasi melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Jabar karena keberatan selisih suara tidak ditanggapi secara baik PPK dan KPUD Kabupaten Bekasi. Sidang akan dilanjutkan Rabu, 15 Mei 2019 pukul 19.00 dengan agenda pembacaan keputusan majelis.

Sementara Kabid Humas DPW PKS Jawa Barat yang juga anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Imam Budi Hartono mengatakan, pihak yang dengan sengaja melakukan penggelembungan sauara bisa kena ancaman pidana dan denda.

“Pihak yang dengan sengaja melakukan penggelembungan suara bisa kena ancaman Pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp48 juta,” pungkasnya. (2R/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button