Mantan Kapolsek Pancoran Mas Depok Babak Belur Dianiaya
DEBAR.COM.-DEPOK- Mantan Kapolsek Pancoran Mas, Depok Kompol Nadapdap mengalami penganiyaan pada Jumat (23/08/2019) yang diduga dilakukan oleh Supir Angkutan Kota T19 jurusan Depok-Pasar Minggu, di depan Apartemen Taman Melati Jalan Margonda Raya, Depok.
Kompol Nadapdap pada saat itu tengah mengendarai kendaraan Isuzu Ertiga warna putih dengan Nopol B 1791 WJC dari rumahnya menuju Pasar Minggu hendak bertemu denga anggotanya dalam rangka dinas monitoring kegiatan Milad FPI yang akan dilaksanakan di Stadion Rawa Badak, Koja Jakarta Utara.
“Dalam perjalanan Depok menuju Pasar Minggu yang semula saya berada pada jalur kanan mengambil ke jalur kiri secara perlahan, dikarenakan jalur kanan dimasuki oleh kendaraan yang datang dari jalan Ir H. Juanda Depok. Dan pada saat saya mengambil jalur kiri dari belakang ada kendaraan angkutan kota T19 yang akan melintas di jalur yang sama dan merasa terhalang karena masuknya kendaraan saya. Selanjutnya angkutan kota T19 tersebut berusaha menyalip kendaraan saya, namun terhalang juga oleh kendaraan lain dijalur paling kiri,” ungkap Kompol Nadapdap, Sabtu (24/08/2019).
Dikatakan Nadapdap, supir angkutan kota T19 tersebut merasa emosi terhadap Nadapdap dan memepet kendaraannya dari sebelah kiri secara berulang-ulang hingga tepatnya di depan Apartemen Taman Melati Jl Margonda Raya, Depok, Nadapdap menghentikan kendaraannya dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Setelah turun dari kendaraan saya tanya kepada pengemudi angkutan kota T19 tersebut. kamu punya SIM tidak, saya Polisi,” ucapnya yang dibalas dengan pengemudi angkutan tersebut yang mengatakan “ngaku-ngaku polisi lagi” yang langsung menyundulkan bagian kepalanya ke bagian wajah Nadapdap hingga mengakibatkan luka dan berdarah pada bagian bibir Nadapdap.
Nadapdap dalam kondisi yang agak pusing dibagian kepala akibat sundulan tersebut mengatakan “Kalau ada masalah kita bicara baik-baik,”. Namun pengemudi terus memukuli dirinya sehingga Nadapdap memeluk pengemudi tersebut.
“Pengemudi tersebut malah mengambil gunting dari bagian saku belakangnya, untungnya warga yang melihat kejadian tersebut segera melerainya,” jelasnya sambil menjauh pengemudi tersebut sambil berlari hingga terjatuh dan keselek pergelangan kakinya.
Dirinya menambahkan, supir angkutan kota T19 tersebut mencabut kunci kendaraan Nadapdap dan membawanya pergi dengan meninggalkan Nadapdap kearah Jakarta.
Atas kejadian penganiyaan tersebut piket Propam dan piket Reskrim mendatangi TKP selanjutnya membawa Kompol Nadapdap ke RS Mitra Keluarga Depok dan membuat Laporan Polisi di SPKT Polresta Depok.
Piket Resmob Sat Reskrim diperintahkan untuk langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka berdasarkan informasi ciri-ciri pelaku yang sudah didapat dari korban penganiyaan Kompol Nadapdap dan saksi yang melihat di TKP.
Saat ini perkara tersebut ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Depok sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1847/K/VII/2019/PMJ/Resta Depok, tanggal 24 Agustus 2019 dalam perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan BB yang sudah ada VER dari RS Mitra keluarga Depok. (AR/Debar)