Putusan Inkracht Barbuk First Travel Segera Dilelang
DEBAR.COM.-DEPOK- Barang bukti kasus First Travel telah masuk tahapan Lelang, hal tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan berbagai upaya Hukum Acara Pidana. Proses lelang dapat dilakukan oleh Kejari Depok, setelah barang bukti perkara first travel, telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
“Kasus First Travel sudah Inkracht, untuk itu saya selaku Kajari Depok dan selaku Eksekutor, wajib melaksanakan putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum yang tetap,” tegas Yudi Triadi, Kajari Depok, saat memberi keterangan Pers, Jumat (15/11/2019).
Yudi menambahkan, saat ini proses lelang atas putusan hakim untuk barang bukti first travel sudah dimulai, proses penafsiran juga sudah kami lakukan juga, dan lelangnya akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang( KPKNL), Kejari Depok hanya fisiknya saja.
“Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh korban first travel, kami juga telah maksimal mengakomodir semua permintaan korban, tetapi putusan banding PT Jabar yang dikuatkan kembali oleh putusan Kasasi Mahkamah Agung, bahwa barang bukti perkara first travel, dirampas oleh negara, sesuai putusan Pengadilan Negeri Depok, bahwa barang bukti Nomor 1-529 tetap dirampas oleh Negar,” terang Kajari Depok.
Seperti diketahui, kasus penipuan Biro Perjalanan Haji PT First Anugerah Karya Wisata, yang lebih dikenal dengan First Travel, menjerat tiga terdakwa yang kini telah menjadi napi, Andika vonis 20 tahun penjara, Annisa 18 tahun, dan Kiki 15 tahun penjara. Perkara First Travel selanjutnya dilimpahkan ke PN Depok, pada 9 Mei 2018, dan dilakukan penuntutan pada tanggal 7 Mei 2018, dalam tuntutan Jaksa menyatakan, agar barang bukti dikembalikan kekorban melalui Paguyuban Pengelola Aset Korban Fisrt Travel, tetapi Putusan PN Depok berbeda, yakni barang Bukti dirampas oleh Negara.
Ditempat terpisah, Humas Pengadilan Negeri Depok mengatakan, kasus First Travel telah inkracht, putusan Pengadilan Tinggi Bandung serta Kasasi Mahkamah Agung. “Adapun isinya adalah menguatkan putusan dari PN Depok yakni, barang bukti dirampas oleh Negara,” ujar Nanang Herjunanto, Humas PN Depok. (NDI/Debar)