Bayu Adi Permana: Pemenuhan RTH Harus Sesuai UU
DEBAR.COM.-SAWANGAN, DEPOK- Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai amanat Undang-Undang adalah 30 persen. Pemenuhan tersebut merupakan hak dariĀ lingkungan agar tercipta harmoni antara manusia dan alam. Hal itu dibenarkan Bayu Adi Permana seusai kunjungan ke Koordinator Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Depok Heri Syaifuddin.
“Kerusakan alam dimulai dari dirusaknya tatanan lingkungan, untuk itu harus kita jaga. Tentunya, kalau kita kerjakan bersama tekad untuk mencapai RTH 30 persen atau sesuai UU akan tercapai,” ujarnya seusai diskusi santai tentang lingkungan di Joglo Nusantara, Situ Pengasinan, Sawangan, Rabu (15/01/2020).
Bayu mengatakan dalam mencapai RTH tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok saja. Namun, lanjutnya, pelibatan masyarakat mutlak dilakukan. Pasalnya, pembangunan Kota tidak bisa sendirian dilakukan oleh Pemerintah. “Disinilah peran dari masyarakat dalam ikut serta dilibatkan dalam membangun Kota Depok yang kita cintai ini. Bergerak bersama masyarakat menuju Kota maju dan masyarakatnya bahagia,” ujar Bayu yang balihonya sempat diturunkan oleh Satpol PP ini.
Sementara Koordinator FKH Kota Depok Heri Syaifuddin mengapresiasi kehadiran Bayu ke Joglo Nusantara. Menurutnya, sebagai pemimpin muda yang memiliki gagasan dan inovasi perlu didukung. Terlebih lagi, adanya upaya menggerakkan masyarakat Depok menuju yang bahagia.
“Dalam pemenuhan RTH 10 persen adalah privat atau masyarakat. Sedangkan, 20 persen adalah publik yang merupakan tugas Pemerintah. Yang kita butuhkan adalah pemimpin yang mampu menggerakkan masyarakat untuk bersama-sama membangun Kota Depok agar masyarakatnya bahagia,” pungkasnya. (AR/Debar)