Warga Binaan Penerima Amnesti Presiden Dibebaskan Rutan Depok


DEBAR.COM.-CILODONG, DEPOK- Rutan Kelas I Depok melaksanakan pengeluaran seorang warga binaan penerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiddn RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Imam Agus Taufik mengatakan, sebelum warga binaan dibebaskan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik dan administrasi oleh petugas register Subseksi Administrasi dan Perawatan.
“Ini dilakukan untuk memastikan dokumen lengkap dan kondisi kesehatan baik,” kata Imam, Sabtu (02/08/2025).
Baca Juga: Bunda Endah Dukung Penuh Program dan Sinergitas PK KNPI Sukmajaya dan Pemkot Depok
Dikatakan Imam, untuk selanjutnya Komandan Regu Pengamanan dan Komandan P2U juga memastikan pemeriksaan akhir guna menjamin keamanan dan ketertiban selama proses pengeluaran.

Dirinya menambahkan, bahwa amnesti adalah bentuk pengampunan negara atas pertimbangan tertentu.
“Kami menjalankan proses pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku dan berharap ini menjadi momentum perubahan untuk warga binaan tersebut,” ujarnya. (AR/Debar)




