Mau Kios Gratis Untuk Usaha, Cukup Bermodal KTP Depok

DEBAR.COM.-MEKARSARI, CIMANGGIS- Warga yang ingin memiliki usaha kecil untuk mendapatkan kios sekarang ini hanya bermodalkan KTP Depok sudah dapat memiliki kios tersebut. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok Mohammad Fitriawan usai menghadiri kegiatan Forum Rencana Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Tahun 2021 yang dilaksanakan di Kampus Diklat Wisma Hijau Mekarsari, Cimanggis, Selasa (18/02/2020).

“Segala kemudahan diberikan Pemkot Depok melalui Dinas Koperasi kepada warga yang memiliki usaha kecil untuk mendapatkan kios tersebut dengan syarat yang mudah dan gratis. Tidak ada syarat khusus, hanya KTP Depok saja,” ujar Mohammad Fitriawan.

Dikatakan Fitriawan, masyarakat silahkan semuanya boleh memanfaatkan dan mendaftar, mau usaha apa nanti kita dukung. Dirinya ingin sekali teman teman UKM bisa memanfaatkan kios tersebut.

“Ini merupakan upaya meningkatkan tingkat ekonomi warga masyarakat Depok terutama para pelaku Usaha Mikro,” jelasnya.

Selain syarat KTP dan memiliki usaha dengan tegas, Fitriawan juga mengatakan tidak perlu syarat lainnya termasuk surat keterangan usaha baik dari RT/RW maupun Kelurahan.

“Hanya ber KTP Depok dan mencantumkan jenis usahanya apa kemudian langsung segera mendaftarkan kepada kami,” tegasnya.

Fitriawan menambahkan, fasilitas kios ini hanya untuk pelaku usaha kecil menengah (mikro) yang artinya tidak berlaku untuk pengusaha besar, dan bisa langsung mendaftarkan diri ke DKUM Kota Depok di Gedung Balaikota Depok.

“Kios yang dimaksud adalah kios portable milik Pemkot Depok yang  selama ini berada di titik lokasi usaha bukan kios permanen,” pungkasnya. (DD/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button