Perampok Apes, Ketangkap Saat Berobat Satu Rumah Sakit Dengan Korban
DEBAR.COM.-MARGONDA, DEPOK- M.Afif alias Paul, hanya bisa tertunduk lemas saat digiring petugas ke Polres Metro Depok, pada Senin (17/02/2020). Pemuda 19 tahun ini terpaksa berurusan dengan polisi lantaran tega menganiaya dan merampok sang majikan yang saat itu sedang tertidur pulas.
Nasib nahas itu dialami oleh Ali Ashadi (56 tahun), warga Kampung Parung Tengah, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Depok pada Sabtu dini hari, 15 Februari 2020. Kejadian bermula ketika Ali mengajak Paul untuk tinggal bersamanya.
Paul adalah salah satu anak buah Ali, yang bertugas sebagai tukang cat dengan bayaran Rp 50 ribu per hari. Setelah hari ke empat berada di rumah sang mandor, timbulah niat jahat Paul. Pada penyidik Paul mengaku, dirinya nekat merampok Ali lantaran ingin punya motor.
“Jadi pas hari ke empat ini, si korban yang sedang tidur tiba-tiba dipukul oleh tersangka menggunakan martil sebanyak dua kali,” kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah
Saat kejadian, korban sempat berusaha melakukan perlawanan dan berhasil melukai jari kelingking korban. Namun karena luka yang cukup parah dibagian kepala, korban pun akhirnya pingsan.
“Korban pingsan karena kepalanya banyak mengeluarkan darah akibat sabetan golok pelaku,” ucap Azis
Setelah itu, Paul kemudian menjarah sepeda motor dan satu ponsel milik korban. Ketika di perjalanan, Paul sempat meminta bantuan warga untuk minta diantar ke rumah sakit karena jarinya banyak mengeluarkan darah. “Jadi di perjalanan ini dia (pelaku) sempat sempoyongan karena berdarah. Nah dia ngakunya sama warga, abis kena begal,” jelas Azis
Oleh sejumlah warga, Paul kemudian diantar ke rumah sakit terdekat. Namun apes bagi Paul, saat ia duduk di ruang tunggu, korbannya ternyata dirawat di tempat yang sama. Disitulah aksi keji Paul terungkap.
“Jadi korbannya ini yang mengenali si pelaku. Kemudian ia (pelaku) diamankan oleh petugas keamanan dan anggota kami,” tukasnya.
Akibat perbuatannya itu, pemuda yang mengaku hanya tamatan SD ini dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 15 tahun penjara. Kasusnya ditangani Polsek Sawangan. (RDT/Debar)