Group WA Kelurahan Sukamaju Baru, Mudahkan Masyarakat Mendapat Informasi

DEBAR.COM.-SUKMAJAYA, DEPOK- Pemerintah Kota Depok tanggal 16 Maret 2020 mengeluarkan kembali Surat Edaran Wali Kota Depok, Pada hari  Senin, tanggal 16 Maret 2020. Nomor: 443/133-Huk/Dinkes tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19) atau SI-Covid yang berisi tentang pengaturan jam kerja ASN dan Pegawai Pemerintah Kota Depok,

Diberlakukannya pembatasan jam kerja tentu saja berdampak pada masyarakat, terutama perihal pelayanan dikelurahan, sehingga ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui pembatasan jam kerja ASN ditingkat kelurahan .

Mengatasi hal tersebut lurah Sukamaju baru Pairin, telah mengantisipasi dengan membuat whatsapp (WA) group

“Untuk mengantisipasi pembatasan jam kerja, kita gunakan group WhatsApp (WA) Ketua RW se-Kelurahan untuk menginformasikan, kemudian RW juga ada group WA seluruh Ketua RT, sementara Ketua RT ada group WA warga dilingkungannya masing masing,”ujar Lurah Sukamaju Baru Pairin, Rabu (18/03/2020).

Dikatakan Pairin, dengan adanya group WA ini telah memudahkan setiap informasi yang akan dishare ke seluruh warga. Setiap ada informasi atau himbauan dari Pemkot Depok, dirinya cukup menuliskan digroup WA Ketua RW.

“Tentunya ini sangat memudahkan saya berinteraksi dengan warga. Contohnya ketika ada surat edaran dari Wali Kota tentang jam kerja ASN di kota Depok, kita langsung share, sehingga masyarakat tahu jam operasional kelurahan,” jelasnya

Pairin  menambahkan, bahwa kegiatan yang melibatkankan orang banyak sementara ini ditiadakan, sesuai dengan instruksi pak Wali Kota. “Semuanya sampai benar-benar aman dan kondusif akan diberitahukan kembali,” pungkasnya. (FIR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button