Kelurahan Mekarjaya Tetap Melayani Masyarakat Meski Terbatas Jam Pelayanan
DEBAR.COM.-SUKMAJAYA, DEPOK- Pemerintah Kota Depok mengeluarkan kembali Surat Edaran Wali Kota Depok, Pada Senin, 16 Maret 2020. Nomor: 443/133-Huk / Dinkes Tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19) atau SI-Covid yang berisi tentang pengaturan jam kerja ASN dan Pegawai Pemerintah Kota Depok, pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), peran Camat, Lurah, RT dan RW dalam pencegahan COVID-19.
Salah satu point dari surat edaran tersebut, tentang jam kerja ASN, dimulai pukul 07.30 sampai pukul 12.00.Wib. Meskipun didalam surat edaran ada point tentang ASN pulang lebih awal, namun suasana di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya berjalan seperti biasa. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan pembuatan KTP, KIA dan pelayanan surat menyurat lainnya, tetap di layani dengan ramah.
“Karena tidak semuanya masyarakat tahu tentang Surat Edaran Wali Kota tentang jam kerja ASN di Kota Depok. Semoga dalam satu dua hari sudah tersebar luas,sehingga tidak bingung dan bisa mengatur waktu,” ujar Lurah Mekarjaya Zaenal Arifin, Selasa (17/03/2020) lalu.
Zainul juga menegaskan, semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak sementara waktu ditunda. “Sampai suasana kembali kondusif serta arahan-arahan lainnya yang diperlukan sesuai dengan perkembangan situasi yang berlaku saat ini,” pungkasnya. (FIR/Debar)