Kasipidum Depok Pimpin Eksekusi Terpidana Buron 2 tahun
DEBAR.COM.-DEPOK- Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Depok yang didampingi tim intel Kejari Depok melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap seorang buronan kasus tindak pidana penganiyaan yang berlokasi di PT Aspex Kumbong Jalan Raya Naragong RW 26 Dayeuh, Kecamatan Cileingsi, Bogor, Jawa Barat.
Eksekusi terhadap buronan kasus Tindak Pidana Penganiayaan ini adalah untuk melaksanakan atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor : 282 K/ Pid./2018 tanggal 03 Desember 2018 atas nama Agus Suyanto Bin Marsidi atas perkara tindak pidana penganiyaan yang telah mempunyai kekuatan tetap penjara.
“Ada dirumah di Cileungsi dan tidak pernah kemana mana,” ungkap terpidana Agus Suyanto, Kamis (19/03/2020).
Menurut Herlangga Wisnu Murdianto Kasi Intelijen Kejari Depok, bahwa terpidana telah lama dicari bahkan telah dua tahun buron, dan dirinya bersama jajaran intelijen mendapat informasi tentang keberadaan terpidana.
Setelah menerima informasi itu, Tim Kejari Depok pun bergerak untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga 1 bulan terahir ini karena terpidana memiliki beberapa rumah dan selalu berpindah pindah tempat tinggal.
Untuk eksekusi terpidana Agus Suyanto ini Arief safriyanto selaku kasipidum Kejari Depok turun langsung bersama Putri sebagai Jaksa Eksekutor didampingi Alfa Dera selaku Jaksa dari Seksi Intelijen Kejari Depok melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap terpidana.
“Eksekusi ini dilakukan karena kejaksaan Negeri Depok atas perintah Kajari Yudi Triadi tidak ingin ada tunggakan eksekusi atas Putusan Pidana Penjara yang telah berkekuatan hukum tetap untuk kepastian ukum,” ujar Herlangga.(NDI/Debar)