Mangkir Dipanggil Bawaslu, Wali Kota Depok Diwakili Kepala BKPSDM
DEBAR.COM.-BEJI, DEPOK- Wali Kota Depok, Mohammad Idris melantik 39 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada Jumat 26 Juni 2020 lalu. Pelantikan itu dianggap melanggar UU Pilkada No 10 Tahun 2016 yang melarang kepala daerah melakukan mutasi dan promosi pejabat enam bulan sebelum penetapan calon.
Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memanggil Wali Kota Depok, Mohammad Idris untuk dimintai klarifikasi pada Rabu (01/07/2020). Namun, Idris tidak datang dan diwakili Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri.
Supian menegaskan, pelantikan terhadap 39 ASN telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami melakukan pelantikan tersebut atas seijin Kemendagri. Tapi kami tetap memenuhi panggilan Bawaslu untuk kasih keterangan dan bukti surat persetujuan dari Kemendagri,” kata Supian yang hadir mewakili Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Kantor Bawaslu Kota Depok, Rabu (01/07/2020).
Dikatakan Supian, pengajuan pelantikan ASN kepada pemerintah pusat dilakukan sejak Februari 2020 setelah disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). “Pertimbangan dari sana, kita hanya mengusulkan mengingat masih ada posisi yang kosong. Apalagi saat ini kita menghadapi pandemi Covid-19, demi efektivitas kinerja posisi kosong tersebut harus diisi,” terangnya.
Koordinator Divis Hukum dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Andriansyah mengatakan, pemanggilan Wali Kota Depok, Mohammad Idris tersebut untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan pelantikan 39 pejabat di Pemkot Depok.
“Dalam UU Pilkada Pasal 71 Ayat 2 menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon pada September 2020 sampai akhir masa jabatan. Maka itu, kami minta klarifikasi apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, tidak masalah Wali Kota Depok, Mohammad Idris diwakili Kepala BKPSDM Depok, Supian Suri. “Setelah kami cek, benar pelantikan tersebut atas dasar persetujuan Kemendagri. Jadi, tidak ada pelanggaran, kecuali kalau tidak ada ijin Kemendagri, pelantikan tersebut melanggar aturan dan ada sanksi hukumnya yakni paling berat di diskualifikasi dari pencalonan dan dihukum penjara enam bulan,” pungkasnya. (AR/Debar)