Jam Malam Mulai Diberlakukan di Depok Akibat Darurat Covid-19
DEBAR.COM.-DEPOK- Makin tidak terkendalinya Virus Corona (Covid-19), sehingga Kota Depok saat ini dalam keadaan darurat. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai kebijakan baru, yakni memberlakukan ‘Jam Malam’ mulai hari ini, Senin (31/08/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Pemberlakuan jam malam untuk operasional toko, rumah makan, cafe, mini market, super market dan mall pada pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga Kota Depok, pemberlakuan jam malam hingga pukul 20.00 WIB,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers nya, Sabtu (30/08/2020).
Dadang mengatakan, adapun kebijakan jam malam yang diambil tersebut lantaran distribusi kasus konfirmasi positif pada periode minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70 persen.
Distribusi tersebut, bersumber dari imported case, yakni kasus yang menunjukkan lokasi di mana semua kasus telah diperoleh di luar lokasi pelaporan.
“Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan didalam keluarga,” jelasnya.
Untuk pengawasan pemberlakuan jam malam, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha dan kantor.
“Kami akan lakukan patroli dan razia terhadap pelanggar jam malam. Belum membuat kebijakan sanksi, tapi dengan teguran dan pembubaran tempat berkumpul di malam hari dan akan melakukan evaluasi setiap harinya, apakah efektif hanya teguran atau dikenai sanksi,” tegasnya.(AR/Debar)