Bawaslu Kota Depok Isi Sesi Terakhir Bincang Siang Bersama DMC

DEBAR.COM.-MARGONDA, DEPOK- Sesi terakhir Bincang Siang Bersama Depok Media Centre (DMC) yang berlangsung di Cafe Garden Hotel Bumi Wiyata, Depok menghadirkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok Luli Barlini didampingi Mohammad Syamsu Rahman dan Nurjaya, Jumat (11/09/2020).

Pembahasan kali ini tentang penindakan terhadap pelanggaran tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok, yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini mengatakan, bahwa saat ini pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok 2020 sebelum adanya keputusan dari KPU untuk menetapkan calon.

“Bilamana memang sudah ditetapkan maka menjadi subjek penindakan, penanganan dan pelanggaran, kalau hari ini kami belum bisa jadikan subjek, karena masih bakal calon,” kata Luli Barlini dihadapan awak media yang tergabung di DMC.

Luli memaparkan, bahwa aturan tidak bolehnya Bawaslu melakukan penindakan terhadap pelanggaran tahapan Pilkada yang dilakukan bakal calon telah diatur dalam undang-undang pemilihan umum (pemilu).

“Diundangkannya dalam pemilu tidak ada penanganan pelanggaran terhadap bakal calon, yang ada adalah calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan ditetapkan pada tanggal 23 September,” bebernya.

Dirinya juga menyampaikan strategi Bawaslu Depok dalam mengawasi Pilkada. Terutama yang dilakukan dalam pengawasan adalah terlebih dahulu menerapkan pencegahan, tidak langsung ditindak.

“Dengan strategi pengawasan pencegahan penindakan dan pencegahan tadi segala sesuatu diperingati dulu. Jadi, tidak langsung diberi sanksi. Tapi, kalau masih bisa diingatkan kita ingat kan. Tapi kalau sudah sekali dua kali kita ingatkan tetap dilakukan lagi, baru kami tindak,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button