Jaksa Depok Periksa Berkas Perkara Artis Catherine Wilson
DEBAR.COM.-DEPOK- Kejaksaan Negeri Depok, saat ini telah meneliti berkas atas nama Catherine Wilson alias Keket, dari Penyidik Polda Metro Jaya.
“Saat ini berkas perkara Catherine Wilson sedang diteliti oleh Jaksa Peneliti, dari penerimaan berkas tanggal 23/09/2020, terkait kelengkapan formil dan materiil atas pasal yang disangkakan terhadap tersangka Catherine Wilson, oleh penyidik dengan pasal 112 ayat 1 undang undang 35 tahun 2009, adalah 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau pasal 127 ayat 1, huruf a dengan ancaman paling lama 4 tahun,” ujar Kasi Pidum, Arif Syafrianto, Selasa (29/09/2020).
Dikatakan Kasdum, terkait dengan status tersangka Catherine Wilson, masih wewenang penyidik, dalam hal ini Jaksa peneliti telah memberikan penetapan perpanjangan penahanan selama 40 hari.
“Dan itu atas permintaan perpanjangan penahanan oleh Penyidik,” tutup Arief Syafrianto. (NDI/Debar)