KPU Kota Depok Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS
DEBAR.COM.-PANCORAN MAS, DEPOK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok membuka seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi KPPS Pilkada Depok 2020.
Dikutip dari surat pengumuman KPU Nomor: 547/PP.04.2-Pu/3276/KPU-Kot/IX/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, pada 1 Oktober 2020, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar.
Pada persyaratan romawi I terdapat 15 syarat (poin a-o), di antaranya WNI, usia paling rendah 20 tahun dan maksimal 50 tahun, tidak menjadi anggota partai politik atau paling singkat lima tahun tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotik, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak pernah dipenjara pidana, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota KPPS, mampu mengoperasikan teknologi informasi, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), serta bersedia menjalani tes kesehatan yaitu Rapid Test.
Sementara persyaratan romawi II terdapat 16 syarat (poin a-p). Persyaratan ini difokuskan pada kelengkapan dokumen seperti KTP Elektornik, pas foto, surat pernyataan, surat keterangan sehat, dan ijazah.
“Seluruh dokumen syarat pendaftaran dibuat satu rangkap asli diserahkan kepada Panitia Pemunguatan Suara (PPS), dan satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota KPPS,” kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, Selasa (06/10/2020).
Dikatakan Nana, kelengkapan dokumen bisa diantar langsung dengan standar protokol kesehatan Covid-19 atau dikirim ke Sekretariat PPS mulai dari tanggal 7-13 Oktober 2020.
“Masa kerja KPPS dari 24 November 2020 sampai dengan 23 Desember 2020,” jelasnya.
Untuk informasi, persyaratan serta formulir pendaftaran seleksi calon anggota KPPS bisa dilihat dan diunduh di laman resmi KPU Kota Depok, http://kota-depok.kpu.go.id. (TD/Debar)