Ketua Divisi Hukum dan Advokasi LD PBNU Dipercayakan K.H. Mukhlis Effendi
DEBAR.COM.-DEPOK- K.H. Mukhlis Effendi pengacara kondang di Kota Depok dipercaya menjabat Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU).
Jabatan Kiai Mukhlis sebagai pengacara NU tersebut dipatenkan dalam surat keputusan nomor: 32.C/A.II.II/09/2019 tentang Pengesahan Pengurus LDNU Antar Waktu Masa Khidmat 2019-2020.
Sebagai tim advokasi, kiai Mukhlis didampingi dua rekannya, Ahmad Adam Alatas dan K.H. Andi Syaifulloh.
Kiai Mukhlis memaparkan tugas pokok dan fungsinya adalah memberikan pendampingan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi oleh ulama dan warga NU, baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri.
“Jadi tidak hanya di Indonesia saja, di luar negeri juga, pendampingan hukum juga berlaku di 16 negara,” tpaparnya, Selasa (03/11/2020).
Dikatakan kiai Mukhlis ihwal penunjukan dirinya mengungkapkan keinginan dari pengurus LD PBNU bahwa tim divisi hukum dan advokasi diisi oleh sosok yang berlatar belakang suara santri.
“Menurut mereka yang pantas dan layak adalah background dari suara santri. Dan alhamdulilah, saya sendiri dari santri, praktisi hukum juga dan keluarga besar NU,” ungkapnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga negara dan aparat penegak hukum untuk memperkenalkan diri sebagai tim divisi hukum dan advokasi LD PBNU.
“Kita akan kerja sama dengan lembaga dan instansi penegak hukum seperti Mabes Polri, Kapolri, Mabes TNI. InsyaAllah kita dapat bersinergi dalam rangka menjaga keutuhan NKRI bersama ulama dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya. (DT/Debar)