Tim Saber Pungli Diminta Pedagang Turun ke Pasar Kemirimuka
DEBAR.COM.-KEMIRIMUKA, DEPOK- Para pedagang di Pasar Kemirimuka meminta kepada tim Saber Pungli Kota Depok untuk turun ke Pasar Kemirimuka karena ada dugaan kegiatan pungutan liar.
Dugaan pungutan liar sudah terjadi lama dengan praktek petugas menarikin uang retribusi sekitar Rp 4000 atau 5000 tanpa adanya karcis yang sah dan kuat
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok Yaya Barhaya mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari pedagang dimana aksi kegiatan penarikan retribusi tanpa karcis masih terjadi. Dugaan pungutan liar di Pasar Kemirimuka bertentangan dengan Program Presiden Joko Widodo pada Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2016, yang telah menginstruksikan lembaga penegakan hukum bergerak cepat dalam memberantas pungli.
“Ini sudah jelas ada kegiatan pungutan liar petugas narikin retribusi tapi tidak ada karcisnya kok malah dibiarkan saja,” kata Yaya Barhaya, Kamis (05/11/2020).
Anehnya penarikan retribusi dituding melanggar imbauan Wali kota Depok, Mohammad Idris. Dikutip dari laman resminya, mohammadidris.com, yang dipublish pada 21 Mei 2017, orang nomor satu di Depok itu melarang penarikan retribusi di Pasar Kemirimuka.
“Pada Jumat 19 Mei 2017, saya menarik semua Unit Pengelola Teknis (UPT) Pasar Kemiri Muka, Artinya Pasar Kemirimuka sudah bukan milik Pemerintah Kota Depok karena dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya maka Pemerintah Kota Depok tidak melakukan kegiatan apapun, seperti penarikan retribusi ketertiban, parkir, sampah, dan sebagainya,” ucap Idris.
Ditambah lagi, lanjut Idris, dari pihak Kepolisian melarang adanya penarikan/retribusi apapun oleh pihak aparat Pemerintah Kota Depok karena bisa dikategorikan pungutan liar dan bisa terkena oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Didalam putusan di Pengadilan Majelis Hakim juga menyebutkan petugas UPT dan Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Depok tidak berhak melakukan pungutan retribusi. Karena lahan Pasar Kemirmuka bukan milik PT Pemkot Depok melainkan milik PT Petamburan Jaya sesuai putusan Lembaga Negara Republik Indonesia 10 kali menang dan tiga kali Inkcrah.
Yaya menambahkan penarikan retribusi kepada pedagang dilakukan secara sepihak dan tidak ada persetujuan dari pedagang.
Pedagang meminta kepada tim Saber Pungli untuk bekerja maksimal dan memberantas aksi pungli di Pasar Kemirimuka.
“Apalagi pungutan yang berlebihan seperti tidak ada karcia Itu menyimpang dari aturan. Itu sudah pungutan liar dan harus ditindak tegas,” katanya.
Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kota Depok, AKBP Hari Setyo Budi menjelaskan, dalam memaksimalkan perannya, pihaknya akan mengoptimalkan tugas dari setiap kelompok kerja. Seluruhnya terdiri dari perwakilan instansi terkait di Kota Depok.
“Akan diperkuat peranan dari setiap kelompok kerja atau pokja. Dalam Tim Saber Pungli ini, ada Pokja Pencegahan, Pokja Intelegen, Pokja Yustisi, dan Pokja Penindakan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Inspektur pada Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok, Firmanuddin menambahkan, pihaknya akan terus mendukung berbagai upaya yang dilakukan dalam pelayanan publik pemerintah daerah.
“Sinergisitas akan terus kami lakukan bersama agar pelayanan publik di Kota Depok dapat lebih baik. Masyarakat pun terbebas dari pungutan liar,” pungkasnya. (AR/AH/Debar)
