Empat Raperda Diharapkan Dapat Diterima DPRD Kota Depok
DEBAR.COM.-DEPOK- Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok yang digelar secara virtual, Raperda tersebut sudah disusun oleh pihak eksekutif, dan kini disampaikan kepada pihak legislatif di Depok.
Menurut Pejabat Sementara (PJs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi, Raperda tersebut disusun karena ada dua faktor utama. Pertama, telah terbitnya peraturan perundang- undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peraturan daerah yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.
“Faktor kedua, karena adanya perintah peraturan perundang-undangan yang mengamanahkan perlunya dilakukan peninjauan kembali, paling lama tiga tahun setelah masa pemberlakuannya,” papar Dedi Supandi saat menyampaikan empat Raperda pada rapat paripurna secara virtual, Senin (09/11/20).
Dikatakan Dedi, adapun keempat rancangan peraturan daerah tersebut yaitu Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahjn 2020-2040, Raperda tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
“Kemudian, Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),” tambahnya.
Dedi Supandi berharap, keempat Raperda tersebut dapat diterima oleh DPRD Kota Depok. Dengan demikian, dapat segera menempuh proses pembahasan.
“Agar peraturan daerah sebagai payung dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan ini, dapat segera disetujui,” pungkasnya. (AR/Debar)