Gratis Gebyar Layanan Akta Kelahiran dan Kematian
DEBAR.COM.-DEPOK- Terhitung mulai Rabu, 18 Nopember 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengadakan Gebyar Pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian secara gratis hingga 8 Desember 2020. Rencananya kegiatan dilaksanakan di 63 kelurahan se-Kota Depok.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, gebyar pelayanan administrasi kependudukan ini merupakan upaya terhadap peningkatan target cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi warganya. Khususnya bagi anak yang masih berusia 0 hingga 18 tahun.
“Gebyar Akta Kelahiran gratis khusus untuk anak usia 0 – 18 tahun. Sedangkan bagi yang lebih dari 18 tahun, silakan mengurus langsung ke kantor Disdukcapil Kota Depok mengunakan layanan online melalui whatsapp, kami akan tetap membuatkannya, denda selama pandemi juga kami tiadakan,” kata Nuraeni Widayatti, Selasa (17/11/2020).
Dikatakan Nuraeni, bagi warga yang ingin membuat akta kelahiran, bisa melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, KTP saksi, serta surat keterangan dari bidan, klinik, atau rumah sakit. Kemudian membawa foto copy akta nikah serta mengisi formulir F2-01 yang tersedia di kelurahan.
“Sedangkan untuk syarat akta kematian pemohon harus membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit, kepolisian atau lurah. Kemudian membawa KK dan KTP elektronik almarhum dan mengisi formulir F2-29 yang ada di kelurahan,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, mulai tanggal 18 November, pelayanan akta kelahiran dan kematian akan diprioritaskan. Selama syarat-syarat dipenuhi, akta kelahiran akan dikerjakan sesuai dengan standar yang ada yakni 3-7 hari kerja.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini, sehingga dapat melengkapi dokumen kependudukannya,” pungkasnya. (MFR/Debar)