Warga Kecam Pelaksana PL SDA, Taruh Material Tanpa Ijijn

DEBAR.COM.-DEPOK- Pemilik tanah kecam pihak pelaksana CV Sari Daun, karena menaruh barang material seperti pasir, batu kali, tanpa ijin dari pemilik tanah.

Anwar Rambe Manalu, pemilik tanah mengatakan, dirinya menggu sampai hari ini pihak dari Pimpro proyek turab tersebut.

“Enak saja menaruh barang material tanpa ijin dari saya, status tanah saya jelas, seenaknya saja pelaksana proyek menaruh material ditanah saya,” ujar Anwar Rambe Manalu, Selasa (02/12/2020).

Dikatakan Manalu, dirinya mengasih waktu sampai sore ini pukul lima sore. “Jika pihak pimpro tidak datang, silahkan distop pekerjaannya, dan pindahkan material dari tanah saya,” tegasnya.

Sementara itu, belum ada komentar dari Bidang SDA PUPR Kota Depok, terkait permasalahan tersebut, padahal media Debar telah memberitahu, bahwa ada keluhan dari warga, tentang Pelaksana PL SDA, yang menaruh tanpa ijin dari Pemilik tanah.(NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button