PN Depok Hentikan Aktifitas Kerja Selama Lima Hari

DEBAR.COM.-DEPOK- Guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pengadilan Negeri Depok sejak tanggal 27 April sampai 3 Mei 2021 akan menghentikan sementara aktifitas kerja dikantor.

Adapun jenis pelayanan yang masih bisa, PTSP, Upaya Hukum, Perpanjangan Penahanan, Penyitaan dan Penggeledahan, Penerimaan surat masuk, Persidangan Pidana secara elektronik, dan Persidangan anak secara elektronik.

“Ya betul, PN Depok sedang melakukan pemberhentian aktifitas kerja dikantor, hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2020, langkah tersebut dilakukan setelah adanya Panitera yang diketahui Positif Covid. Kami mohon dukungan doa agar yang bersangkutan segera lekas pulih,” ujar Humas PN Depok, Ahmad Fadil, Selasa (27/04/2021).

Ditempat terpisah, Sekjen LSM Penjara Jawa Barat, Tonny Supriadi, SH,MH, memaparkan, langkah PN Depok untuk meliburkan aktifitas kantor sangat baik, hal itu guna mencegah penularan Covid 19.

“Kiranya Panitera yang terpapar Covid, dapat segera sembuh dan lekas terbebas dari Covid,” tutup Tony. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button