Islah, Kapolrestro Depok dengan PWI Berbagi Sembako ke Warga

DEBAR.COM.-PANCORAN MAS, DEPOK- Buntut perseteruan yang terjadi antara Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar dengan wartawan Depoknews, Furkan yang juga anggota PWI kota Depok atas pengusiran dirinya saat menjalani tugas peliputan mereda setelah keduanya sepakat untuk berdamai.

Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar telah melakukan islah saling memaafkan dengan bersilahturrahmi datang ke Kantor PWI Kota Depok, pada Rabu (04/08/2021).

“Silahturrahmi wajib kami lakukan dengan PWI Kota Depok sebagai bentuk kemitraan yang harmonis serta untuk lebih meningkatkan hubungan yang lebih baik lagi. Mari kita ambil hikmah yang baik dari kejadian kesalahpahaman ini untuk lebih meningkatkan silahturrahmi. Pers itu mempunyai peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar didampingi <span;>Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf. Agus Isrok Mikroj dan Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiasyah.

Dikatakan Imran, pihaknya akan bekerjasama dengan berbagai hal, termasuk berbagi informasi giat dan peristiwa kriminal serta jumpa pers.

“Kami akan berbagi informasi giat dan juga informasi adanya peristiwa kriminal dan jumpa pers dalam lingkup kerja Polrestro Depok,” jelasnya.

Sementara Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah bersama seluruh pengurus dan anggota PWI Kota Depok menyambut baik kedatangan dalam rangka silahturrahmi Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar beserta jajarannya dan Dandim Depok.

“Islah atau mengambil penyelesaian secara damai itu dalam setiap kesalahpahaman selalu dikedepankan dan itu sudah diatur dalam aturan pedoman wartawan PWI selama kedua belah pihak sepakat. Tentu, islah diharapkan semakin mempererat tali silahturrahmi,” ujar Rusdy.

Dirinya berharap, dengan kejadian ini, diharapkan dapat diambil hikmahnya dan pemberlajaran bersama serta mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Selain itu juga, PWI Kota Depok mengimbau para wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik untuk melengkapi identitas pers, lalu, wajib menaati dan patuh terhadap Kode Perilaku Wartawan PWI, wajib menaati dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik PWI, wajib menghormati hak-hak pribadi, wajib menghormati dan menaati kesepakatan dengan narasumber,.wajib memiliki dan memenuhi kompetensi, profesional dan beretika,” imbaunua.

Usai silahturrahmi dengan penuh kekeluargaan, pengurus dan seluruh anggota PWI Kota Depok bersama Kapolrestro Depok beserta jajarannya yang juga didampingi Dandim 0508/Depok melakukan aktivitas pembagian 100 paket sembako untuk warga di lingkungan sekitar Kantor PWI Kota Depok. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button