Dibuka 13-15 September Pendaftaran Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta

DEBAR.COM.-DEPOK- Terhitung tanggal 13-15 September 2021 mulai dibuka pendaftaran untuk Jabatan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta dari unsur pemerintah daerah. Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman dari panitia seleksi (pansel) yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 17 September 2021, uji kelayakan dan kepatutan tanggal 20-21 September 2021. Lalu, pengumuman hasil UKK yaitu tanggal 27 September 2021.

Pendaftaran ini tidak dipungut biaya. Untuk surat lamaran beserta seluruh dokumen kelengkapannya menjadi milik pansel Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta dari unsur pemerintah daerah. Pelamar dinyatakan gugur apabila tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Pansel akan menginformasikan pelaksanaan setiap tahapan seleksi Calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta dari unsur pemerintah daerah melalui situs www.depok.go.id dan www.pdamdepok.go.id. Apabila terdapat perubahan jadwal, maka akan disampaikan melalui situs website tersebut.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi.

Selain itu, dibutuhkan juga ASN Depok yang memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memahami manajemen perusahaan, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas. Kemudian, berijazah paling rendah S 1, berusia paling tinggi 60 tahun saat mendaftar pertama kali.

Syarat lainnya adalah tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dan dinyatakan pailit. Lalu, tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

Syarat khusus yang ditetapkan yaitu ASN di lingkup Pemkot Depok, sekurang-kurangnya menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik. Serta diprioritaskan bagi pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).(AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button