Tim Kejagung RI dan Kejari Depok Bekuk Buronan DPO Tiga Tahun di Depok

DEBAR.COM.-DEPOK- Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil membekuk tersangka pelarian <span;>Ny. Ade Ohoiwutu (41) setelah menjadi DPO selama tiga tahun. Tersangka adalah Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD Kota Tual, Maluku yang ikut terlibat tindak pidana kasus Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010 yang merugikan negara hingga Rp 3,1 milyar.

“Tersangka Ade Ohoiwutu yang telah terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana Korupsi senilai Rp 3,1 milyar terkait Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010 dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 834/K/Pid.Sus/2017, tanggal 20 Februari 2017,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat, S.H, Rabu (22/09/2021) petang.

Dikatakan Andi, terpidana Ade Ohoiwutu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum Anggota DPRD Kota Tual tahun 2010 karena selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual yang bekerja sama dengan Sekretaris DPRD Kota Tual, Dra. Hj. M. Kabalmay yang telah ditahan di Kota Tual, Maluku.

Selama tiga tahun dari putusan Mahkamah Agung RI tanggal 20 Februari 2018 hingga September 2021 terpidana Ade Ohoiwutu melarikan diri atau DPO dan bersembunyi di Kota Depok. Kemudian tim intelijen Kejaksaan Agung RI dibantu tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil meringkus dikediamannya di Jl. Tanjakan Saung Tenda No.98, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Menurut dia, anggota tim intelinjen Kejari Depok hanya membantu tim intelijen Kejagung RI untuk mencari dan berhasil meringkus DPO Ade Ohoiwutu tanpa perlawanan di salah satu rumah di Jl. Tanjakan Saung Tenda, Kel. Sukamaju, sekitar Pk. 15:20, Rabu (22/09/2021) petang tanpa perlawanan dirumah persembunyiannya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum anggota DPRD Kota Tual tahun 2010 diperkirakan mencapai Rp 3,1 milyar dan terpidana dinyatakan terbukti bersalah telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kota Tual, katanya.

Terpidana yang sebelumnya beralamat di Jl. Citra Jati Damar, RT 002/004, Kec. Dullah Selatan, Kota Tual, Maluku berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 20 Februari 2018, imbuh dia, dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan serta pidana tambahan menganti uang sebesar Rp 787 juta jika tidak mampu membayar denda makan dipidana penjara selama tiga tahun. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button