Kejari Depok Kasus SDN Grogol 2 Sedang Pemberkasan Tiga Tersangka
DEBAR.COM.-DEPOK- Terkait dengan perkara Damkar saat ini dalam proses penyidikan sebagaimana Pasal 1 nomor 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi intelijen kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat, alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Tersangka/Terdakwa.
“Jadi Jaksa penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk menentukan tersangkanya. Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 8 Jaksa penyidik untuk melaksanakan 2 surat perintah penyidikan terkait damkar kota Depok,” kata Andi Rio Rahmat Rahmatu, Rabu (27/10/2021).
Berdasarkan laporan jaksa penyidik tim telah melakukan panggilan kepada pihak pihak sebagai saksi sampai hari ini sudah 50 saksi, serta mengumpulkan alat bukti surat ,dan telah berkordinasi ke ahli.
Untuk perkara terkait Damkar kota Depok ada dua surat penyidikan. “Yang pertama penyidikan terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu PDL, itu surat perintah penyidikan pertama. Surat perintah penyidikan kedua, adalah terkait penyidikan tentang pemotongan gaji,” ujarnya.
Jaksa penyidik akan bekerja secara profesional dan proporsional, saat ini jaksa penyidik sedang bekerja dan nanti kita akan sampaikan perkembangan selanjutnya .
Ujar Andi Rio Rahmat rahmatu selaku kepala seksi intelijen mewakili kepala kejaksaan negeri depok
Dalam hal ini kami ingin menyampaikan bahwa Jaksa penyidik selain melakukan penanganan terkait dengan kasus Damkar para jaksa penyidik Kejari Depok juga sedang melakukan pemberkasan terhadap 3 Tersangka kasus Korupsi Ruang Kelas SDN 2 Grogol.
“Terdapat tiga nama yang sudah ditetapkan Kejari Kota Depok sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara pembangunan ruang kelas tersebut dan berkas tersebut,” pungkasnya. (NDI/Debar)