Lima Dari Delapan Pelaku Penganiyaan Pengawas Proyek Diringkus Polrestro Depok
DEBAR.COM.-DEPOK- Delapan pelaku penganiyaan terhadap CW warga Depok lama di lokasi pinggir Jalan Raya Boulevard, Grand Depok City (GDC) Depok pada Selasa (07/12/2021) malam sekitar pukul 20.00.Wib, lima diantaranya berhasil diringkus Tim Reskrim Polrestro Depok.
“Ada lima orang anggota Ormas yang berhasil diamankan yaitu M alias Ayar, 24 , S alias Koteng, (43), AS alias Chimenk, 43, DW alias Ben (41) dan DR alias Bodong, 40, kini sudah diamankan petugas, ” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Imran Edwin Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (14/12/2021).
Dikatakan Kombes Imran, kelima pelaku sempat buron atau bersembunyi di suatu tempat dan akhirnya berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Depok tanpa perlawanan. Untuk tiga pelaku masih dalam pengejaran petugas.
“Kasus tersebut bermula meminta jatah uang keamanan kepada penjaga proyek pengerjaan beton Jl. Raya Boulevard di Grand Depok City. Mereka ternyata hanya diberikan rokok saja,” ujarnya.
Melihat hal itu, tambah dia, pelaku kesal dan mengeroyok dan serta menganiaya korban di depan sebuah kafe dekat proyek pekerjaan Jl. Raya Boulevard, GDC hingga korban luka sobek dibagian tangan.
“Korban sebelum dikeroyok sempat bersembunyi di kafe depan proyek jalan tapi dipaksa turun dan menemui mereka hingga terjadi pengeroyokan,” tutupnya. (AR/Debar)