Duet Dua Jaksa Tangani Berkas Perkara Pembakaran Posko Ormas PP Depok
DEBAR.COM.-DEPOK- Penyidik Polres Metro Depok telah menetapkan tiga orang yang mengaku sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) atas nama Azis pramudiya alias Azis bin Sain (20), Munadih Alias Dogol Bin Zaelani (26) dan Geren borneo tomatala alias Ambon(21), dalam kasus penyerangan dua posko Pemuda Pancasila (PP) yang berlokasi di Kp. Pulo Mangga Kel. Grogol Kec. Limo Kota Depok dan Pos Pemuda Pancasila yang berlokasi Jl. Pendowo Rt 05/09 Kel. Limo Kec. Limo kota Depok
Selain menetapkan tiga tersangka penyidik juga menetapkan satu orang atas nama Rafi alias belo dengan status buronan
Berkas penyidikan tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Depok dan telah dilakukan penelitian atas berkas perkara yang dibuat Polrestro Depok yang mana berkas tersebut Jaksa peneliti memberikan petunjuk untuk dilengkapi kekurangan formil dan materil oleh penyidik sebagaimana petunjuk (P-19) dengan surat nomor B- 539/M.2.20./Eku.1/02/2022.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat mengatakan, bahwa benar penyidik telah mengirim berkas perkara atas nama tersangka Azis Pramudiya alias Azi , Munadih alias Dogol dan Geren alias Belo dan kepala Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk dua Jaksa profesional selaku peneliti berkas (p-16) yakni jaksa Alfa dera dan Charles pangaribuan .
“Selanjutnya dari hasil penelitian masih ada beberapa kekurangan formil dan materiil dalam berkas perkara yang dibuat penyidik yang harus dilengkapi oleh penyidik dan 3 tersangka tersebut disangkakan penyidik dengan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP yang mana ancaman maksimalnya adalah penjara 5 tahun 6 Bulan,” kata Andi Rio, selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (16/02/2022).
Dikatakan Andi Rio, tidak menutup kemungkinan penyidik dapat melakukan penambahan tersangka apabila dalam pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi saksi atau para tersangka sesuai petunjuk (P-19) yang diminta jaksa peneliti ditemukan ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalam perbuatan sesuai sangkaan penyidik yakni kekerasan atau pengrusakan posko ormas milik Pemuda Pancasila tersebut .
“Jika dalam pemeriksaan lanjutan tersebut penyidik menemukan alat bukti lain adanya peristiwa pidana lain yang yang memicu terjadi perbuatan kekerasan atau pengrusakan posko tersebut dapat dilakukan penyidikan dalam kasus yang berbeda,” tegasnya.
Andi Rio menjelaskan berdasarkan hasil penelitian berkas penyidik juga diminta untuk melengkapi dengan menambah beberapa orang saksi untuk melengkapi berkas yakni memanggil kepada beberapa pengurus organisasi massa untuk menerangkan apakah benar para tersangka ini merupakan anggota ormas seperti pengakuan para tersangka dan apakah ada keterlibatan pihak pihak lain serta melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti lainnya
“Kami percaya rekan rekan penyidik akan bekerja profesional dan berkompeten dalam melakukan penyidikan karena berdasarkan informasi dari jaksa peneliti saat berkordinasi berkas perkara, penyidik akan segera melakukan rekonstruksi terkait perbuatan para tersangka dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
“Kami dari seksi intelijen meminta masyarakat untuk menginformasikan kepada kepolisian terdekat apabila mengetahui keberadaan buronan atas nama Rafi alias Belo yang disangkakan terlibat kasus kekerasan atau Pengrusakan sesuai sangkaan penyidik,” pungkasnya.(NDI/Debar)