Alvin Lim Ditahan Kejaksaan Atas Penetapan Hakim PT DKI Jakarta

DEBAR.COM.-JAKARTA- Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI, tanggal, 17 Oktober 2022 atas nama Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP.

Adapun dalam putusan tersebut berbunyi memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding tersebut, dengan mengubah amar putusan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

>1. Menyatakan Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair;

>2. Membebaskan Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. dari Dakwaan Kesatu Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

>3. Membebaskan Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. dari Dakwaan Kesatu Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 56 ke-2 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

>4. Menyatakan Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair;

>5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;

>6. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;

>7. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;

>8. Menetapkan barang bukti berupa:

>· Barang bukti nomor 1 s/d 55 “tetap dilampirkan dalam berkas perkara”

>· Barang bukti nomor 56 s/d 85 “dikembalikan kepada saksi Melly Tanumihardja”

>· Barang bukti nomor 86 s/d 101 “dikembalikan kepada Budi Arman”

>· Barang bukti nomor 102 s/d 111 “dikembalikan kepada saksi Ikhwan Syahri”

>· Barang bukti nomor 112 s/d 197 “dikembalikan kepada Terdakwa ALVIN LIM”

>· Barang bukti nomor 198 s/d 211 “dirampas untuk dimusnahkan”

Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba. (K.3.3.1).

Kepala Pusat Penerangan Hukum,  Dr. Ketut Sumedana mengatakan penyidik Kejari Jakarta Selatan menjemput dan menahan Alvin Lim karena menjalankan surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI,” kata Ketut Sumedana, Selasa, (18/10/2022).

Ketut mengatakan, Alvin Lim dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pemalsuan dokumen.

Dirinya juga menegaskan, bahwa penjemputan terhadap Alvin Lim untuk melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tercantum perbaikan serta penambahan amar yang memerintahkan penahanan terhadap terdakwa.

“Jadi kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan amar putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI. Dan ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan,” pungkasnya. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button