Syiar Debar Ramadan-4 ‘Keutamaan Qiyam Ramadan’ Oleh: Dr. KH. Mukhrij Sidqy, MA
DEBAR.COM.-DEPOK- Hukum mengerjakan Salat Tarawih ialah Sunah, yang artinya mendapatkan pahala jika dikerjakan, tetapi tidak mengakibatkan dosa jika ditinggalkan. Meski begitu, orang yang meninggalkan tarawih pada malam Ramadhan termasuk merugi karena menyia-nyiakan kesempatan beribadah di bulan suci yang banyak keutamaannya.
Terdapat sejumlah hadis yang menjelaskan tentang keutamaan salat tarawih. Di antaranya hadits Nabi riwayat al-Bukhari, Muslim, dan lainnya “Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau” (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).
Terdapat pula hadis yang menyebut jika menunaikan salat Tarawih bersama imam atau dengan cara berjamaah hingga selesai, akan mendapat pahala layaknya beribadah semalam penuh. “Siapa yang salat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (H.R. Ahmad, Tirmidzi). (MUKHRIJ/Debar).