Syiar Debar Ramadan-16 ‘SYARIAT ZAKAT’ Bag-1 Risalah Zakat Oleh: Dr. KH. Mukhrij Sidqy, MA

DEBAR.COM.-DEPOK- Zakat berarti suci, tumbuh dan tambah. Dinamai zakat karena harta dengannya menjadi suci, bertumbuh dan bertambah keberkahannya. Adapun secara istilah berarti mengeluarkan harta tertentu, dengan jumlah tertentu, untuk golongan tertentu, pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu. Hukumnya wajib, yang mengingkarinya kafir, yang mengabaikannya diancam dengan azab yang pedih di akhirat.

Pada awal masa kerasulan, zakat merupakan praktik sukarela, kemudian pada tahun ke-2 hijrah menjadi salah satu kewajiban sosial keagamaan yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang hartanya telah mencapai nishab (jumlah minimum kekayaan yang wajib dizakati).

Abdullah bin Mas’ud RA menyebutkan: “Kalian semua diperintahkan menegakkan salat dan menunaikan zakat. Siapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka salatnya tidak diterima”.

Zakat sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal (harta). Zakat Fitrah yaitu Zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim saat menjelang Idul Fitri pada bulan Suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah yang bersangkutan.

Sedangkan Zakat Mal (harta) yaitu zakat yang dikeluarkan bagi seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasi ternak, harta temuan, emas dan perak.

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain: Fakir (tidak memiliki sumber untuk memenuhi kebutuhan hidup), Miskin (memiliki sumber mata pencaharian namun tidak mencukupi kebutuhan hidup), Gharim (orang yang berhutang untuk kebutuhan primer), Riqab (hamba sahaya), Mualaf, Fisabilillah, Musafir dan Amil. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60. Bersambung… (MUKHRIJ/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button