Ribuan Barbuk Narkotika, Obat Terlarang, dan Miras Dimusnakan Polres Metro Depok
DEBAR.COM.-DEPOK- Ribuan barang bukti (barbuk) hasil pengungkapan selama beberapa bulan terakhir. Mulai dari narkotika, obat-obatan tipe G (keras dan disertai resep dokter) dan minuman keras (miras) dimusnahkan Polres Metro Depok. Pemusnahan barang tersebut turut diikuti langsung oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, Jumat (14/04/2023).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, narkotika yang dimusnahkan adalah ganja seberat 40 kg, sabu-sabu 679,92 gram, serta tembakau sintetis 1,63 gram. Kemudian, miras 1.533 botol, obat-obatan daftar G dari berbagai merek dan jenis 1.500 butir.
“Miras dan narkoba dan obat-obatan daftar G merupakan musuh kita bersama kerena barang-barang tersebut dapat merusak generasi muda, khususnya generasi muda yang ada di Kota Depok ini,” kata Kombes Ahmad Fuady.
Dikatakan Kombes Ahmad Fuady, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan penetapan sita untuk dimusnahkan yang dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Depok. Selain itu, juga untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, pemakai dan pengedar narkotika.
“Ini sebagai wujud transparansi kepada instansi dan seluruh masyarakat bahwa kita jajaran aparat penegak hukum di Kota Depok berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan peredaran miras di Kota Depok,” pungkasnya. (AR/Debar)