Ka. KPR Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejari Depok

DEBAR.COM.-DEPOK- Pemusnahan Barang Bukti dari Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), berlangsung di Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (09/08/2023).

Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Nu’man Fauzi menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan ini, berasal dari 42 Perkara yang di putus dari Bulan Juni 2023 hingga Bulan Agustus 2023. Sebanyak 42 Perkara ini dimana hampir setengahnya didominasi dari tindak pidana Narkotika.

Ka.KPr, Nu’man Fauzi mengatakan Rutan Kelas I Depok mengapresiasi Pemusnahan Barang Bukti serta kesuksesan Kejari Depok dalam menangani sejumlah kasus.

“Semoga sinergitas untuk mewujudkan kondisi yang aman dan kondusif tetap terjalin dengan baik bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya,” ujar Nu’man Fauzi. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button