Sepakat Jaringan Utilitas Terpadu Menjadi Perda
DEBAR.COM.-DEPOK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna masa sidang ketiga tahun 2023 mengenai Persetujuan DPRD Depok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas Terpadu yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Depok, Senin, (16/10/2023).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 Pembahas Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu DPRD Depok, Igun Sumarno mengatakan, Pansus 3 telah melakukan rangkaian kegiatan dalam rangka membahas raperda tersebut. Di awali dengan rapat pembahasan awal pada tanggal 4-6 Mei 2023.
“Kami juga sudah melakukan studi banding ke daerah lain yaitu ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung, Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat Bandung,” kata Igun Sumarno.
Dikatakan Igun, pihaknya juga telah melaksanakan rapat dengar pendapat pada 9 Mei 2023 serta telah melakukan rapat pembahasan akhir pada 14-16 Mei 2023. Dirinya pun menyampaikan dua hal yang menjadi laporan hasil pembahasan akhir Pansus 3 terkait Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu.
Pertama yaitu, Latar belakang dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok. Menurutnya, Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Dalam rangka penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak, Kota Depok perlu melakukan penataan terhadap jaringan utilitas. Peranan jaringan utilitas yang terpadu berdasarkan perencanaan wilayah saat ini masih belum dapat diterapkan sepenuhnya di Kota Depok.
Belum tertatanya dengan baik utilitas yang ada diudara maupun utilitas dibawah tanah. Termasuk, di antaranya tingkat kedalaman penempatan utilitas yang tidak sesuai dengan persyaratan, penempatan utilitas di saluran drainase perkotaan.
“Dengan hadirnya raperda ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak berkepentingan terkait penyelenggaran jaringan utilitas terpadu di daerah diperlukan pengaturan mengenai jaringan utilitas terpadu,” jelasnya.
Yang kedua Pansus 3 telah membahas seluruh Isi dari Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu yang terdiri dari ketentuan menimbang, mengingat dan batang tubuh.
Adapun secara umum yang dibahas di dalam batang tubuh. Antara lain, Ketentuan Umum, Perencanaan, Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, Penempatan Jaringan Utilitas Terpadu, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
“Dari hasil pembahasan Raperda Kota Depok tentang Jaringan Utilitas Terpadu, Pansus 3 menyepakati raperda tersebut untuk dilanjutkan menjadi peraturan daerah (perda),” pungkasnya. (AR/Debar)