Kadisdukcapil Depok Mengimbau Warga Depok Ber-KTP Jakarta Segera Ganti KTP dan KK
DEBAR.COM.-DEPOK- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini akan melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak sesuai dengan domisilinya. Tercatat sebanyak 18.367 warga Kota Depok masih memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, data tersebut berdasarkan informasi sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
“Untuk itu kami imbau kepada warga yang berdomisili Kota Depok dan ber-KTP Jakarta untuk mengurus pindah datang ke Kota Depok,” kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni, Jumat (01/03/2024).
Nuraeni mengatakan, pihaknya juga telah mengidentifikasi bahwa banyak warga Depok yang masih memegang KTP DKI Jakarta. Sehingga diarahkan untuk segera mengurus KTP Depok dan dokumen administrasi kependudukan lainnya.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Depok siap melayani perpindahan warga tersebut. Terlebih bagi mereka yang sudah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil DKI Jakarta,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, jika sudah memiliki SKPWNI, dapat segera mengajukan pindah datang secara online di Sanpel De Prima Kecamatan Disdukcapil di kecamatan. Atau dapat melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok.
“Segera ajukan pindah datang, karena pada bulan Maret 2024 Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK bagi warga DKI Jakarta yang tidak tinggal di alamat KTP dan KK-nya,” pungkasnya. (MFR/Debar)
