Sosialisasi Penegakkan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2025
DEBAR.COM.-DEPOK- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kelompok Kerja (Pokja) Sehat Kelurahan Depok melaksanakan kegiatan
Sosialisasi dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 yang dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kelompok Kerja (Pokja) Sehat Kelurahan Depok berlangsung di sepanjang Jalan Margonda dan Jalan Kartini, Kecamatan Pancoran Mas, dengan menyasar 50 titik, termasuk warung dan minimarket, Jumat (10/01/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dinas Kesehatan, Faika Rachmawati, Koordinator Lapangan Satpol PP, Haief dan Ketua Pokja Sehat Kelurahan Depok, Lili Shalihat.
Dalam sosialisasi para pedagang rokok eceran dan minimarket diberikan pemahaman tentang aturan Perda No. 2 Tahun 2020, seperti larangan menjual rokok secara eceran, pencopotan spanduk atau stiker iklan produk rokok, serta pemasangan stiker dan spanduk bertema Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tujuh kawasan yang telah ditentukan.
“Kami berharap edukasi ini dapat mengubah pola pikir masyarakat agar memahami, menerima, dan mematuhi aturan yang berlaku. Kami juga mengingatkan para pedagang untuk tidak menjual rokok kepada anak-anak serta memastikan pembeli adalah orang dewasa,” kata Mary Liziawati.
Baca Juga: Nurul Musthofa Empat Bersama Majlis Al Fatih Gelar Kembang Lio Bersholawat
Mary juga mengatakan, ada berapa tahapan yang harus dilaksanakan pada kegiatan tersebut, diantaranya melakukan sosialisasi berupa edukasi kepada masyarakat dan pedagang mengenai larangan aktifitas terkait rokok di kawasan tertentu. Selanjutnya melakukan penertiban berupa spanduk dan stiker iklan rokok dicopot dan diganti dengan spanduk Kawasan Tanpa Rokok.
“Terakhir penegakan aturan, bagi pelanggar yang tetap tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi administratif hingga denda,” pungkasnya. (TY/Debar)