Tingkatkan Kesadaran Pelajar, Santriwan dan Santriwati Yayasan Al-Kamila Bojongsari Depok Ikuti Edukasi Anti Judol dan Pinjol

DEBAR.COM.-BOJONGSARI, DEPOK- Pesatnya perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, ekonomi, dan sosial. Namun, di balik kemudahan dan manfaat yang ditawarkan, teknologi juga membawa tantangan baru, terutama bagi generasi muda yang rentan terpengaruh oleh praktik-praktik negatif. Salah satu masalah yang semakin mengkhawatirkan adalah maraknya Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di kalangan pelajar.
Judi online, yang dapat diakses dengan mudah melalui smartphone, telah menjadi ancaman serius bagi moral dan kesehatan mental pelajar. Banyak pelajar yang terjerumus ke dalam praktik ini karena kurangnya pemahaman tentang risiko dan konsekuensi yang ditimbulkan. Judi online tidak hanya menguras waktu dan energi, tetapi juga dapat menyebabkan ketergantungan, stres, bahkan masalah keuangan yang serius. Selain itu, pelajar yang terlibat judi online seringkali mengalami penurunan prestasi akademik dan gangguan dalam hubungan sosial.
Sedangkan pinjaman online ilegal juga menjadi masalah yang semakin meresahkan. Banyak pelajar yang tergoda untuk mengambil pinjaman online dengan proses yang cepat dan tanpa persyaratan ketat. Namun, mereka tidak menyadari bahwa pinjaman tersebut seringkali disertai dengan bunga yang sangat tinggi, ancaman intimidasi, dan praktik penagihan yang tidak manusiawi. Akibatnya, pelajar bisa terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diselesaikan, yang pada akhirnya berdampak pada kesehatan mental dan masa depan mereka.
Fenomena ini semakin diperparah oleh minimnya pengawasan dari orang tua dan lembaga pendidikan. Banyak orang tua yang tidak menyadari aktivitas online anak-anak mereka, sementara sekolah seringkali fokus pada aspek akademik tanpa memberikan perhatian yang cukup pada pendidikan karakter dan literasi digital. Akibatnya, pelajar menjadi lebih rentan terhadap godaan judi online dan pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Pengajian Bulanan MT. Balwan Kota Depok: Pentingnya Menjaga Lidah dan Ghibah
Selain itu, maraknya iklan judi online dan pinjaman online di media sosial dan platform digital lainnya turut memperburuk situasi. Iklan-iklan tersebut seringkali menargetkan generasi muda dengan janji keuntungan instan dan kemudahan akses, tanpa menjelaskan risiko yang mungkin timbul. Hal ini membuat pelajar, yang notabene masih dalam tahap pencarian jati diri dan cenderung ingin mencoba hal-hal baru, mudah terjerat dalam praktik-praktik merugikan tersebut.
Kurangnya edukasi dan pemahaman tentang bahaya judi online dan pinjaman online ilegal menjadi faktor utama yang membuat pelajar mudah terjebak dalam praktik-praktik tersebut. Banyak pelajar yang tidak mengetahui cara mengidentifikasi platform judi online atau pinjaman online yang ilegal, serta tidak memahami alternatif positif dalam mengelola keuangan dan waktu. Oleh karena itu, upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi menjadi langkah penting untuk melindungi pelajar dari dampak negatif judol dan pinjol.
Dalam konteks hukum, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur penggunaan teknologi informasi, termasuk larangan terhadap praktik judi online dan pinjaman online ilegal. Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang bermuatan perjudian. Sementara itu, Pasal 30 UU ITE mengatur tentang larangan mengakses sistem elektronik secara tanpa hak, yang dapat dikaitkan dengan praktik pinjaman online ilegal yang seringkali menggunakan data pribadi tanpa izin.
Namun, meskipun UU ITE telah ada, masih banyak pelajar yang tidak memahami aturan tersebut dan tidak menyadari bahwa terlibat dalam judi online atau menggunakan pinjaman online ilegal dapat berujung pada konsekuensi hukum. Misalnya, pelajar yang terlibat dalam judi online dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 303 KUHPidana, yang mengatur tentang perjudian. Sementara itu, pelajar yang menggunakan pinjaman online ilegal dapat terjerat masalah hukum jika platform tersebut melakukan pelanggaran terhadap UU ITE atau UU Perlindungan Konsumen.
Selain itu, UU ITE juga mengatur tentang perlindungan data pribadi, yang seringkali disalahgunakan oleh platform pinjaman online ilegal. Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa penggunaan data pribadi harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data. Namun, banyak platform pinjaman online ilegal yang mengumpulkan dan menggunakan data pribadi pelajar tanpa izin, bahkan melakukan intimidasi dan ancaman jika pelajar tidak mampu membayar hutang. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi tentang hak dan kewajiban dalam penggunaan teknologi digital, termasuk pemahaman tentang UU ITE.
Baca Juga: Baznas Kota Depok Berikan Bantuan Renovasi Warga RW04 Rangkapan Jaya
Melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelajar tentang bahaya judi online dan pinjaman online ilegal, termasuk aspek hukum yang mengaturnya. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membekali pelajar dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menghindari praktik-praktik merugikan tersebut.
Dengan meningkatnya kesadaran pelajar, diharapkan mereka dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam menyebarkan informasi anti judol dan pinjol di lingkungan sekitarnya, sehingga tercipta generasi muda yang lebih cerdas dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi digital.
Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga edukatif dan transformatif, dengan tujuan akhir untuk membentuk pelajar yang memiliki kesadaran tinggi terhadap risiko judi online dan pinjaman online ilegal, serta mampu mengambil keputusan yang bijak dalam kehidupan sehari-hari. Upaya ini juga sejalan dengan visi pembangunan karakter bangsa, yang menekankan pentingnya pendidikan moral dan literasi digital bagi generasi muda agar mereka dapat menjadi pribadi yang tangguh dan berdaya saing di era digital.
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi pelajar. Dengan sinergi yang baik, diharapkan masalah judi online dan pinjaman online ilegal dapat diminimalisir, sehingga pelajar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa terhambat oleh praktik-praktik merugikan tersebut.
Santriwan dan santriwati serta pengurus Yayasan Al- Kamilah Bojongsari, Depok mengikuti acara dengan materi Edukasi Anti Judol dan Pinjol untuk Meningkatkan Kesadaran Pelajar yang diadakan para Dosen Unpam yang berlangsung selama 3 hari, 2 hingga 4 Mei 2025.
Pimpinan Yayasan Al- Kamilah, Ustadz H. Badruddin menyampaikan bahwa santriwan santriwati Al-Kamilah yang rata-rata usianya masih belia telah mempersiapkan masa depan yang mandiri dan pribadi yang baik untuk terjun dimasyarakat kelak.
“Terima kasih kepada Dosen UNPAM yang kesekian kalinya PKM di Yayasan kami. Yayasan Al-Kamilah memberikan bekal pada mereka kaum milenial dengan ilmu pengetahuan pada saat ini serta memotivasi peserta didik untuk semangat, memiliki cita-cita dan bagaimana untuk meraihnya,” ujar Ustadz H. Badruddin, Jumat (23/05/2025).
Sementara itu, Ketua PKM Pelatihan Evita Vibriana yang didampingi anggota Haryono, Sugeng Samiyono menambahkan, sosialisasi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Sehingga benar-benar akan menjadikan para santriwan santriwati di Yayasan Al Kamilah menjadi generasi muda yang berguna bagi nusa dan bangsa Indonesia,” tutupnya. (AR/Debar)




