
DEBAR.COM.-DEPOK- Vonis 10 tahun penjara ditambah subsider 3 bulan dijatuhi terdakwa Rudy Kurniawan (RK) anggota PDIP DPRD Depok oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (15/10/2025).
Vonis hukuman 10 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut ancaman hukuman penjara 13 tahun.
Diketahui RK merupakan terdakwa dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP wilayah Kota Depok.
Dalam persidangan, RK bahkan dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara, oknum anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Depok itu, juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Depok, Sondra Mukti Lambang Linuwihara.
Baca Juga: Warga Depok Rasakan Langsung Program Penghapusan Pajak Daerah
Dalam persidangan, hakim juga membeberkan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Yakni, salah satunya adalah sebagai anggota DPRD Kota Depok seharusnya memberikan contoh tauladan.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa dapat menyebabkan anak korban menjadi trauma, kehilangan arah sebagai generasi muda, serta dapat pula merusak masa depan anak korban.
Bahkan, hakim menilai RK berbelit-belit dalam memberi keterangan. Terdakwa tidak mengakui terus terang dalam perbuatannya.
“Padahal terdakwa melakukan perbuatan pidana pada perkara ini secara berulang kepada korban, seorang anak dibawah umur. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, korban belum pernah dihukum,” jelas Hakim Sondra.
Menanggapi putusan tersebut, juru bicara penasihat hukum RK, Zainuddin menyatakan pihaknya masih pikir-pikir. (AR/Debar)




