PendidikanRagamTerkini

Unpam Gelar Literasi Digital Transaksi E-Commerce dan Aspek Hukum di Pesantren Yayasan Al-Kamilah Serua Depok

DEBAR.COM.-BOJONGSARI, DEPOK- Ketentuan Tri Dharma Perguruan Tinggi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, khususnya pada Pasal 1 Ayat 9, yang mewajibkan perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Menjadi kewajiban bagi seluruh tenaga pengajar Universitas Pamulang Tangerang Selatan, Baten untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut.

Beberapa dosen program studi ilmu hukum, Fakultas Hukum Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Di Yayasan Al Kamilah, Serua Bojongsari Depok-Jawa Barat dengan tema  “Literasi Digital Dalam Transaksi E-Commerce Serta Aspek Hukumnya Sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat di Pesantren Yayasan Al Kamilah Serua Bojongsari Depok” pada tanggal, 8 s/d 11 Mei 2026 dimulai pukul 08.00 – 11.00. wib.

Dipilihnya tema tersebut dengan tujuan agar anak-anak dan pengurus yayasan pesantren lebih memahami dengan baik aspek hukum terhadap transaksi e-commerce yang saat ini menjadi trend generasi Z dan generasi Alfa dalam memenuhi kebutuhan atau keinginan mereka. Literasi digital sendiri memilik makna  kemampuan individu dalam mengakses, memahami, mengevaluasi, dan menggunakan teknologi digital secara bijak, aman, dan bertanggung jawab. Menurut Paul Gilster, literasi digital tidak hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga mencakup pemahaman kritis terhadap informasi digital.

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pesatnya penggunaan e-commerce dalam kehidupan masyarakat. Transaksi jual beli yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini beralih ke platform digital. Namun, peningkatan penggunaan e-commerce tidak diimbangi dengan tingkat literasi digital yang memadai, khususnya bagi lingkungan masyarakat marginal.

Rendahnya literasi digital menyebabkan berbagai permasalahan seperti penipuan online, penyalahgunaan data pribadi, dan ketidaktahuan masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum dalam transaksi elektronik menjadi timbul dan hal ini sering kali menimbulkan kerugian bahkan beberapa kasus dapat menjadi masalah hukum yang serius dan memerlukan  penyelesaian secara hukum baik melalui litigasi/pengadilan dan non litigasi. Hal ini menunjukkan pentingnya peningkatan literasi digital yang tidak hanya mencakup aspek teknis, tetapi juga pemahaman hukum.

Oleh karena itu, diperlukan suatu program yang dapat meningkatkan literasi digital masyarakat khususnya dalam transaksi e-commerce dengan pendekatan edukasi hukum.

Dalam pelaksanaan Pengabdian Masyarakat (PKM) tersebut pembukaan dan sambutan oleh Bapak H.Haryono,S.H.,M.M.,M.H., C.LS, C.POM, CT selaku Ketua Pembina Yayasan dilanjutkan dengan doa bersama oleh Ustadz Sholihin.

Sedangkan materi disampaikan team dosen fakultas hukum Universitas Pamulang, yaitu oleh Dr. Herlina Basri, S.H., M.H, dan tanya jawab dipandu oleh R.A Diah Irianti P.S , S.H., M.H. Peserta sangat tertib dan antusias mendengarkan materi yang disampaikan.

Di hari ke dua saat dibuka sessi tanya jawab, baik anak-anak pesantren maupun  pengurus aktif menyampaikan beberapa pertanyaan dan langsung ditanggapi oleh Dr. Herlina Basri, S.H,M.H maupun oleh R.A Diah Irianti P.S, S.H,M.H . Suasana hari kedua semakin terasa semangat karena adanya interaksi tanya jawab tersebut dan juga ada menjelasan singkat mengenai profile Universitas Pamulang kepada peserta, guna memberikan pandangan kepada adik-adik yayasan bahwa menempuh pendidikan tinggi tidaklah harus mengeluarkan dana yang sangat besar. Kehadiran Universitas Pamulang sangat membantu kalangan menengah ke bawah untuk mendapatkan hak yang sama dalam menempuh pendidikan tinggi.

Salah satu pertanyaan yang sangat menarik yang dilontarkan oleh peserta terkait perlindungan hukum bagi pengguna jasa e-commerce yang masih anak-anak ketika membeli barang produk dengan harga yang cukup mahal, misalkan handphone namun barang tidak dikirimkan atau diberikan barang yang tidak sesuai oleh penjual sedangkan sudah dilakukan pembayaran.

Baca Juga: Pecah! Fashion Show Jadul di Lebaran Depok 2026

Dr. Herlina Basri, S.H, M.H dengan tegas mananggapi, bahwa hal pertama yang harus diperhatikan adalah tugas orangtua atau wali untuk memberikan literasi kepada anak dalam menggunakan jasa e-commerce harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari orang tua dan wali.

“Apabila kerugian terjadi maka dapat diwakili oleh orangtua/wali mengajukan permohonan pembatalan transaksi kepada jasa penyedianya lapak e-commerce (pemilik platform) untuk menarik atau menahan pembayaran kepada pemilik gerai dan meminta pengembalian dana atau pembatalan transaksi,” ujar Dr. Herlina Basri.

Dikatakannya, sesuai ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) bahwa syarat sah nya perjanjian adalah : 1 sepakat, 2 cakap hukum, 3. hal tertentu dan 4 causa yang halal, ketentuan nomor 2 tidak terpenuhi karena salah satu pihak tidak cakap hukum, pembeli masih berusia kurang dari 18 tahun, sehingga syarat subjektif dalam perjanjian tidak terpenuhi dan perjanjian jual beli tersebut dapat dibatalkan. Dalam Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 terdapat ketentuan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jelas terhadap spesifikasi barang/jasa dan ketentuan transaksi.

“Dalam pembuatan account seperti tokopedia, shopee, dsb wajib dilengkapi dengan data-data lengkap pemilik account dengan tujuannya agar secara administrasi diketahui bahwa pembeli atau pemilik account harus yang sudah dewasa atau cakap secara hukum,” jelasnya.

Sementara itu, R.A Diah Irianti S.H,M.H mengatakan, agar adik-adik di yayasan harus hati-hati dan bijak dalam melakukan/menggunakan jasa e-commerce apabila tidak paham dapat meminta bantuan kepada pengurus atau kakak pembina yayasan yang sudah dewasa.

Sedangkan pada hari ketiga dilakukan penyerahan piagam ucapan terima kasih dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang yang diwakili oleh team pemateri kepada Yayasan Al Kamilah, Serua Bojongsari Depok-Jawa Barat atas kesediaan pihak yayasan mendukung terlaksananya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini.

Piagam tersebut diterima oleh Ketua Pembina Yayasan, Haryono yang menyampaikan bahwa dengan dilaksanakan penyuluhan hukum seperti ini akan sangat bermanfaat bagi anak-anak pesantren dan pengurus, khususnya dengan tema-tema hukum yang memiliki kolerasi dengan kegiatan sehari-hari.

“Saya berharap, kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan,” pungkasnya.

Usai closing statement, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan seson foto bersama, doa penutup yang kemudian dilanjut dengan ramah tamah. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button