DPRD Kota DepokPemkot DepokPeristiwaTerkini

Anggota DPRD Kota Depok Langgar Perda KTR, Satgas Beri Sanksi Tegas

DEBAR.COM.-DEPOK- Viral kejadian yang melibatkan Anggota DPRD Kota Depok, Siswanto yang terekam merokok usai Upacara Peringatan HUT ke-27 Tahun Kota Depok di Balai Kota Depok pada Senin (27/04/26).

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), area Balai Kota masuk dalam 7 kawasan bebas asap rokok dan menyusul pengaduan masyarakat, masalah tersebut segera ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) KTR Kota Depok.

Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Satgas KTR Kota Depok, Mangnguluang Mansur memanggil anggota legislatif tersebut ke ruang kerjanya, Rabu (06/05/2026).

Dalam pertemuan tersebut yang bersangkutan menerima peringatan lisan secara resmi.
Sekaligus membuat dan menandatangani pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

“Tindakan Pak Siswanto yang menerima teguran, menandatangani surat pernyataan, dan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran ini juga menjadi contoh baik seorang anggota dewan sekaligus figur publik dalam menaati aturan Perda KTR,” ujar Mangnguluang.

Mangnguluang menegaskan, setiap pelanggaran ditindaklanjuti secara tegas, dan ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga kawasan bebas asap rokok.

Pemkot Depok tetap berkomitmen untuk memastikan kepatuhan di semua area yang ditetapkan KTR.

Baca Juga: Ini Alasan Ngubek Empang Lebaran Depok 2026 Digelar di Tiga Lokasi

Terdapat 7 tatanan kawasan bebas rokok yaitu tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat-tempat umum lainnya.

“Insiden ini menggaris bawahi pentingnya penegakan peraturan kawasan bebas rokok secara konsisten, dan seluruh pejabat pemerintah diharapkan menjadi contoh dalam mematuhi peraturan ini,” tegasnya.

Satgas KTR Kota Depok mulai dari tingkat perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, puskesmas, rumah sakit, hingga pengelola tempat umum seperti hotel, pusat perbelanjaan, terminal, serta komunitas di lingkungan masyarakat masing-masing harus berperan aktif sebagai pengawas.

“Dengan demikian, pengendalian kawasan tanpa rokok dapat berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, bahwa kami menghargai kewaspadaan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dan menegaskan kembali bahwa setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Pemerintah Kota dan Gugus Tugas KTR akan terus memperkuat pemantauan, penegakan hukum, sosialisasi dan edukasi untuk menjaga integritas kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dan melindungi kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button