GENAP Kota Depok Desak DPRD Kota Depok Terbitkan Perda Pelarangan LGBT


DEBAR.COM.-DEPOK- Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (GENAP) Kota Depok yang dikoordinatori H. Ahmad Saifuddin bersama para Tokoh Alim Ulama, Habaib, Aktivis Dakwah, Pondok Pesantren, Majelis Taklim, Forum DKM Masjid Musala dan Ormas di Kota Depok mendatangi DPRD Kota Depok pada Rabu (19/08/2026).
Kedatangan Koordinator GENAP, H. Ahmad Saifuddin bersama Prof. DR KH. Ahmad Dimyathi Badruzzaman, MA, Dokter Fakhrurrozi, H. Borisa Rezadi Bachtiar, SH, Syech Ikbal Khan, Prof.DR Pangeran Syarif Abdurahman Bahasyim, Ustadz Hidayatulloh S.PdI, Subagya Ketua Jaringan Rakyat Jelata (JERETA), Subagya bertujuan melakukan audensi dan lainnya diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna yang didampingi Ketua Fraksi Partai Demokrat, Hj. Endah Winarti dan Ketua Fraksi Partai PKS, Hafid Nasir.
Koordinator GENAP, H. Ahmad Saifuddin mengatakan bahwa kedatangannya ke DPRD Kota Depok melakukan audensi dan menyampaikan aspirasinya yang tengah marak dan viral di Kota Depok, yaitu upaya Normalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) agar segera diterbitkan Perda Pelarangan, jangan ditunda-tunda lagi hingga tahun depan 2027.
“Perilaku LGBT yang ramai di berbagai ruang publik tentunya akan berpotensi mempengaruhi perkembangan kehidupan bagi generasi muda. Kami minta segera terbitkan Perda Pelarangan LGBT, jangan ditunda-tunda lagi,” ujar H. Ahmad Saifuddin.

Ia juga mengatakan, Gerakan Nasional yang sudah berdiri di beberapa daerah di Jawa Barat dan lainnya, DPRD nya sudah membuat Raperda Pelarangan LGBT seperti: Bekasi, Bogor, Cianjur, Tasikmalaya, Ciamis, Bandung, Garut, Cirebon, Solo Raya, Sragen, Surabaya dan Gorontalo.
“Pada audensi ini, GENAP Depok menyerahkan dua (2) bundel Konsep atau Materi yang disampaikan secara singkat oleh narasumber, terkait pelarangan LGBT dan segera meminta diterbitkannya Perda Pelarangan LGBT,” jelasnya.
Baca Juga: PT Tirta Asasta Tanggung Pengobatan Ibu yang Terperosok Galian Pipa Hingga Sembuh
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menerima dua bundel konsep atau materi audensi GENAP. Dirinya juga mohon doa dari semuanya agar Perda Pelarangan LGBT ini bisa keluar atau diterbit di Kota Depok.

“Ade juga mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok harusnya lebih peka lagi mengingat sudah banyak yang menyuarakan anti LGBT, baik Pak Wali dan juga dinas-dinas jangan takut dianggap melanggar hak azasi ataupun juga melanggar peraturan lain, karena clear Pak Presiden di Perpres 111 tahun 2025 menyebutkan LGBTQ itu ancaman non militer.
“Ketika dia jadi ancaman, perlakukan LGBT sebagai ancaman negara maupun ancaman kota, nah kalau dia sudah menjadi ancaman maka antisipasi prilaku atau strategi perlawanan kita terhadap ancaman itu harus clear baik itu di RT/RW, lingkungan pendidikan maupun pemerintahan, jadikan dia sebagai ancaman. Mohon doanya semoga Perda Pelarangan LGBT segera bisa diterbitkan oleh Pemkot Depok,” pungkasnya. (AR/Debar)




