Nana Shobarna: Pilkada Depok Dilaksanakan Desember 2020
DEBAR.COM.-DEPOK- Penetapan waktu pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok akan dilaksanakan pada Desember 2020. Hal ini dapat diketahui setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa tahapan pilkada Depok dan sejumlah daerah lain di Indonesia telah ditunda oleh KPU RI mengingat mewabahnya covid-19 di Indonesia bahkan dunia. Penundaan tersebut dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid 19) yang semakin meluas terutama di Kota Depok, apalagi Depok termasuk daerah red zone sejak mewabahnya virus corona tersebut.
Menyikapi penundaan tahapan pilkada tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menerbitkan surat keputusan Nomor 36/HK.03.1-Kpt/3276/KPU-Kot/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Penetapan penundaan tahapan pilkada tersebut berdasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Adapun penundaan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 itu meliputi tahapan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS, tahapan Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih,” ujar Nana Shobarna, Rabu (06/05/2020).
Lebih lanjut Nana mengatakan, untuk diketahui juga bahwa menyikapi penundaan tahapan tersebut, KPU Kota Depok juga mengeluarkan kebijakan kepada seluruh pegawai untuk melaksanakan kerja di tempat tinggal (work from home) sejak tanggal 23 Maret 2020 yang lalu. Hal tersebut dilakukan juga dengan mempertimbangkan adanya Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/133-Huk/Dinkes tanggal 16 Maret 2020 tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19) dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan saat ini.
Setelah dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pada tanggal 4 Mei 2020 kemarin, menjadi terang benderang bagi kita bahwa waktu pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok akan digelar pada Desember 2020, hal tersebut termaktub dalam Pasal 201A ayat 2 Perppu tersebut yang menyebutkan ‘pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pada bulan Desember 2020’.
“Kita semua berharap, semoga musibah covid-19 yang tengah mewabah ini dapat segera berakhir. Kami KPU Kota Depok juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar kita ikuti arahan pemerintah, mentaati pemberlakuan PSBB yang masih diberlakukan, tidak usah panik, melaksanakan perilaku hidup sehat dan bersih, sering mencuci tangan dengan sabun, jaga kebersihan, jaga jarak, tidak keluar rumah, tidak usah kumpul-kumpul, menghindari berkerumun dan tetap mohon perlindungan Allah SWT Tuhan yang Maha Melindungi, agar kita selalu dalam perlindungan-Nya dan terhindar dari wabah ini, Aamiin,” tutupnya. (AR/Debar)