
DEBAR.COM.-DEPOK- Pelaku mutilasi terhadap korban laki-laki yang berinisial K (51) yang ditemukan mayat di Lapangan Kavling Depkes, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok pada Selasa, 4 Agustus 2026 akhirnya diringkus polisi kurang dari 12 jam setelah diketemukan mayatnya oleh warga setempat dilahan lapangan kosong dalam kondisi mengenaskan dan tidak utuh, hanya menyisakan bagian badan tersebut telah ditutupi menggunakan tikar bercorak bunga. Korban merupakan warga Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok.
Pelaku memutilasi tubuh korban dan memasukkan dalam karung kemudian dibuang ke lapangan di kawasan Tanah Merah, sedangkan kaki korban dibuang ke Kali Pitara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya mengatakan, misteri penemuan sesosok mayat dalam karung di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok, akhirnya berhasil diungkap.
“Anggota kami sudah berhasil menangkap pelaku S,” kata Budi Hermanto, Rabu (05/08/2026).
Dikatakan, kasus ini bermula saat warga melihat sebuah karung mencurigakan di kawasan Tanah Merah pada 24 Juli 2026. Saat itu warga mengira karung tersebut berisi sampah.
Sehari kemudian, 25 Juli 2026, istri korban melaporkan suaminya yang tidak kunjung pulang sebagai orang hilang ke Polres Metro Depok. Selanjutnya, pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, seorang warga membakar karung tersebut hingga terlihat bagian tubuh manusia di dalamnya.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan olah TKP oleh Polsek Pancoran Mas bersama Tim Inafis Polres Metro Depok.
Baca Juga: Keren! Imigrasi Go To School SMA Negeri 2 Depok
Berbekal hasil identifikasi korban laporan orang hilang, keterangan para saksi, serta rangkaian penyelidikan, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap identitas pelaku dan mengamankannya di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku S dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026. Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah Kavling Depkes, Pancoran Mas.
Sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas. Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang dan menjualnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena dilakukan dalam waktu singkat. Meski demikian, polisi menegaskan seluruh fakta akan dipastikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Saat ini S telah diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (AR/Debar)




