Pilkada 2020 Memiliki Tantangan Tersendiri

DEBAR.COM.-PANCORAN MAS, DEPOK- Memasuki tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020, Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna menyatakan kesiapannya melakukan perhelatan Pilkada 2020 meski di tengah pandemi Covid-19.

“Kami KPU Kota Depok menyatakan siap untuk melaksanakan pencoblosan Pilkada 2020. KPU Kota Depok sudah siap, mulai dari sisi SDM, rekrutmen terhadap badan Ad Hoc dan juga rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih serta anggaran kami sudah siap,” kata Nana Shobarna saat disanbangi awak media DepokPembaharuan (Debar), Selasa (07/07/2020).

Dikatakan Nana, proses pemilihan tetap mengikuti tahapan pemerintah dan menggunakan protokol kesehatan yang di berlakukan dengan mengutamakan kesehatan dan kenyamanan penyelenggara maupun pemilih. “Kami membatasi yang hadir, tetap menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan. KPU sendiri menyiapkan masker untuk masyarakat yang hadir bila tidak memakai masker,” jelasnya.

Sesuai peraturan KPU No.5 tahun 2020 tentang tahapan, pendaftaran Pasangan Calon (paslon) dibuka mulai tanggal 4-6 September 2020. Sedangkan menetapkan Paslon, 23 September 2020.

Lebih lanjut dikatakan Nana, melaksanakan pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini merupakan tantangan tersendiri karena berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Pilkada tahun ini bagi saya memiliki tantangan tersendiri, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu kami banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial yang kami miliki,” ucapnya.

Nana juga meminta kerjasamanya kepada masyarakat dan semua pihak agar aktif dalam proses Pilkada 2020. “Saya berharap masyarakat punya kepedulian dan pro aktif untuk memastikan apakah dirinya sudah terdaftar atau belum untuk pilkada. Untuk semua pihak diminta punya peran bagaimana kita menciptakan suasana yang kondusif di kampung dan di kota yang kita cintai,” tegasnya.

KPU Kota Depok juga masih menunggu keputusan dari KPU RI untuk masyarakat yang terpapar Covid-19 dan para dokter yang sedang menangani pasien Covid-19 tentang bagaimana cara mereka memilih dan berpartisipasi dalam Pilkada 2020.

“Bagi pemilih yang terpapar Covid-19 ini nanti ketentuannya akan di atur oleh KPU RI. Nanti akan ada peraturan KPU tentang pelaksanaan Pilkada di masa bencana non alam Covid-19,” pungkasnya. (DIAS/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button