Dua Koruptor Pembangunan SDN Grogol 2 Dieksekusi Jaksa ke Lapas
DEBAR.COM.-DEPOK- Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Depok, Dimas Praja Subroto,S.H.M.H pada Senin, 23 Mei 2022 telah melakukan eksekusi perkara pidana korupsi atas nama terpidana Wahyu Nugroho berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung dan atas nama Erena Aprilningrum berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Perempuan Kelas II Bandung dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan 6 ruang kelas baru SDN Grogol 2 Kota Depok yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2020 melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 324.737.000.
Terpidana Wahyu Nugroho menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 subsider pidana kurungan 2 bulan, Uang Pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar Rp. 81.550.000 sudah disetorkan ke Kas Negara.
Terpidana Erena Aprilningrum menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 subsider pidana kurungan 1 bulan.
Seperti diketahui, dalam pelaksanaan pembagunan SDN GrogolĀ 2 tersebut, dilakukan dengan cara Swakelola, yaitu memakai Dana Alokasi Khusus, dan ternyata didapati, adanya Kerugian Negara sebesar tiga ratus juta dari Anggaran 1,5 Milyar lebih. (NDI/Debar)