Kasus Tanah Warga Bojong Optimistis Menang Pihak RRI Dan Kemenag Harap Legowo
DEBAR.COM.-DEPOK- Sidang Kasus Tanah Warga Bojong yang dizolimi oleh Kemenag dan RRI, dimana tanah milik adat milik warga kampung Bojong Bojong Malaka, telah diakui oleh Kementerian Agama (Kemenag), dengan dalih Eigendom Verponding milik RRI, berlangsung kembali di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (24/11/2022).
Sertifikat yang diakui sebagai sertifikat hak pakai, ternyata diterbitkan atas dasar alas hak, yang fiktif, yaitu Eigendom Verponding No 23 adalah fiktif atau tidak pernah ada, karena bukti-bukti tersebut tidak pernah ada, dari daftar bukti yang diajukan oleh RRI bukti tersebut tidak pernah ada, karena barang buktinya tidak ada.
Menurut Hukum sertifikat yang diterbitkan oleh dasar yang fiktif, maka secara Hukum, sertifikat tersebut tidak sah.
Untuk itu pihak RRI dan Kemenag harus menerima dengan legowo, putusan nantinya, dimana putusan akan memenangkan warga Bojong, tanggal 8 Desember, RRI dan Pemerintah harus legowo menerima Putusan Hakim, karena fakta hukum, Sertifikat RRI dan Kemenag, itu dibikin dari tindakan Mafia Tanah, ujar Yoyo Efendi, Sekjen LSM Kramat (Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah), yang diamini oleh Ketua LSM Kramat Syamsul Mersabesy.(NDI/Debar)