Pemkot Depok Raih Juara 3 Paritrana Award 2022

DEBAR.COM.-BANDUNG, JABAR- Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2022 untuk kategori kabupaten/kota diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebagai Juara Ketiga. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja kepada Sekda Kota Depok, Supian Suri yang berlangsung di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Senin (01/12/2022).

Supian Suri mengatakan, Paritrana Award 2022 diberikan kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap implementasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kota Depok berhasil menyabet juara tiga 3, di bawah Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bandung.

“Kita bersyukur bisa masuk peringkat ketiga dalam Paritrana Award 2022 untuk kategori kota/kabupaten se-Jawa Barat,” kata Supian Suri.

Mengutip sambutan Sekda Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, Supian Suri mengatakan para kota/kabupaten yang meraih juara akan menjadi role model bagi 24 kota/kabupaten lain di Jabar. Begitu juga, dengan perusahaan yang meraih juara.

“Raihan ini akan menjadi semangat Kota Depok untuk tahun-tahun selanjutnya. Kolaborasi yang dibangun antara BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan kecil, menengah dan besar maupun dengan kita Pemkot Depok,” ujarnya.

Supian Suri menjelaskan, poin penilaian untuk kategori kota/kabupaten, antara lain, kebijakan yang dibuat dan dukungan pemerintah daerah (pemda) kepada jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan pemda ataupun pekerja rentan. Sedangkan, untuk kategori perusahaan kurang lebih hampir sama. Yaitu, perusahaan harus dapat memastikan pekerjanya terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan di Kota Depok, menurutnya, perda tersebut merupakan peningkatan status hukum dari yang sebelumnya hanya Peraturan Wali Kota (Perwal).

Melalui perda ini, sambung Supian Suri, pihaknya akan lebih menyakinkan khususnya pelaku usaha di Kota Depok, pentingnya melindungi para tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ke depan kita tidak tahu apa yang terjadi. Terlebih, diprediksi tahun 2023 menjadi masa perekonomian yang sangat rawan, maka antisipasi yang dapat dilakukan ialah melalui BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.

Sementara, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok, Muchsin Mawardi menambahkan, pihaknya sudah berupaya maksimal dalam mendorong perusahaan memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya. Ia juga mengapresiasi perusahaan yang berhasil meraih juara Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2022.

“Semoga perusahaan yang menjadi juara dapat dijadikan role model bagi perusahaan lainnya di Kota Depok,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button