Sepakat Pemkot Depok dan Pansus DPRD, Raperda Perubahan Atas Perda No 11 Tahun 2021

DEBAR.COM.-DEPOK- Hasil pemaparan Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kota Depok terkait Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda)  tentang  Perubahan Atas  Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, ditanggapi Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono. Tanggapan tersebut dibacakan saat Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra di ruang sidang DPRD Kota Depok, Rabu  (07/12/2022).

“Kami mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Pansus 2  DPRD yang telah  menyampaikan laporannya terkait dengan proses dan hasil pembahasan terhadap rancangan Perda tersebut,” kata Imam Budi Hartono.

Imam mengatakan, tentunya paparan tersebut telah melewati proses pembahasan melalui tingkat pembicaraan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang  akhirnya sampai pada tingkat pembicaraan terakhir yaitu pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkot Depok.

Dikatakannya, ketika proses pembahasan bersama juga telah  disepakati bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan cakupan layanan air bersih PT Tirta Asasta, dalam penyelenggaraan usahanya dalam meningkatkan pelayanan publik yang menyejahterakan  masyarakat, sekaligus peningkatan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan penyertaan  modal dalam bentuk barang.

“Harapan bersama perubahan Perda ini   mampu meningkatkan tertib administrasi pengelolaan aset dan mendorong peningkatan kinerja PT Tirta Asasta,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan, dalam  proses pembahasan rancangan peraturan daerah, tidak bisa dipisahkan dari sistem formulasi kebijakan publik yang diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara optimal. Sebab, kebijakan publik yang unggul dan tepat merupakan kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam rapat paripurna ini menyatakan bahwa Wali Kota Depok Mohammad Idris  menyetujui rancangan Perda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya.

Sedangkan Ketua Pansus 2 DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah menyampaikan terkait latar belakang penyusunan Rapeda ini. Yaitu untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan cakupan layanan air bersih, Pemkot Depok telah melakukan penyertaan modal.

Lebih lanjut dikatakan, aset Pemkot Depok yang digunakan oleh PT Tirta Asasta perlu ditetapkan menjadi Perda Kota Depok tentang Penyertaan Modal Daerah berupa barang kepada PT Tirta Asasta.

“Perlu melakukan perubahan judul Raperda Kota Depok dari yang sebelumnya berjudul Penyertaan Modal Pemkot Depok dalam bentuk barang kepada PT Tirta Asasta menjadi Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Pemkot Depok kepada PT Tirta Asasta,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, selain itu perlu juga melakukan penyesuaian materi muatan yang tercantum dalam Perda tersebut sesuai hasil pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami Pansus 2 juga setuju untuk dibahas atau diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button