Wali Kota Depok Keluarkan SE, Kendaraan Dinas Dilarang Untuk Mudik

DEBAR.COM.-DEPOK- Wali Kota Depok, Mohammad Idris melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 593/214-BKD per tanggal 17 April 2023.

Dalam SE termaktub, memperhatikan ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.

Yang menyebutkan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/ Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Selanjutnya, mempertimbangkan bahwa hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H ditentukan selama 8 (delapan) hari dan adanya klausul pengamanan fisik kendaraan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), penggunaan kendaraan dinas sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan/operasional di lingkungan Pemkot Depok selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa kendaraan dinas jabatan/operasional roda 4 (empat) dan/atau roda 2 (dua) milik Pemkot Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran.

Dan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang/Pemegang Kendaraan Dinas sebagaimana diatur dalam BAST Penggunaan Kendaraan Dinas agar melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kebijakan ini untuk dilaksanakan dan mendapat perhatian. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button